Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025
Tak Miliki Izin

Dua Bisnis Panji Gumilang Disegel

Redaksi - Selasa, 25 Juli 2023 08:59 WIB
277 view
Dua Bisnis Panji Gumilang Disegel
(Foto: iNews.id/Andrian Supendi)
GALANGAN KAPAL: Satpol PP Indramayu saat sidak galangan kapal milik Ponpes Al-Zaytun yang telah disegel Pemkab Indramayu belum lama ini. 
Jakarta (SIB)
Bisnis penggergajian kayu milik Ponpes Al-Zaytun disegel oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Penyegelan dilakukan, Kamis (20/7), dengan alasan utama karena usaha ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tidak mengantongi izin.
Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menyegel galangan kapal milik Al-Zaytun pada 2022 lalu. Namun belum lama ini, Satpol PP Indramayu mendadak melakukan sidak ke pusat pembuatan kapal tradisional milik Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Sidak ini terjadi, setelah Panji memamerkan kapalnya kepada para tamunya di acara 1 Suro. Salah satu tamu yang diberi waktu khusus untuk melihat kapalnya adalah Pakar Militer dan Keamanan Connie Rahakundini Bakrie. Kemudian yang terbaru adalah usaha penggergajian kayu milik Al-Zaytun juga disegel pemerintah. Lokasinya tidak jauh dari dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Para pekerja di usaha penggergajian kayu itu pun tidak bisa mengelak saat berhadapan tengah beraktivitas walau belum mengantongi izin. Petugas pun sebelumnya sudah memberikan teguran agar perizinannya segera diurus.
Dalam hal ini, Satpol PP diketahui turut dibuat heran dengan tidak ditempuhnya perizinan untuk setiap usaha yang dimiliki oleh Al-Zaytun. Padahal, Al-Zaytun diyakini sangat paham soal aturan dan hukum, akan tetapi, kejadian serupa kembali terjadi.
Dengan dilakukannya penyegelan ini, Satpol PP memastikan kegiatan yang berada di dalam pengergajian kayu itu tidak boleh beroperasi. Pihaknya juga melakukan penggembokan.
Jika membandel dan tetap beroperasi, Pemkab Indramayu tidak segan menunda perizinan bahkan tidak akan mengizinkan untuk usaha Al-Zaytun lainnya.


Bupati Curiga
Bupati Indramayu, Nina Agustina menceritakan, segel terhadap galangan kapal milik Ponpes Al-Zaytun dilakukan pada 15 Oktober 2022 lalu. Jika dirunutu ini terjadi sebelum polemik perihal dugaan ajaran sesat di ponpes tersebut mencuat ke ranah publik.
Nina curiga ketika itu dengan adanya aktivitas di galangan kapal milik ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut. Nina pun menugaskan Kasatpol PP Indramayu untuk melakukan pengecekan.
"Rupanya, di sana tengah ada aktivitas pembuatan kapal raksasa berukuran hingga 600 gross ton (GT). Kemudian setelah kita cek, ternyata perizinannya belum dipenuhi," kata Nina, Minggu (25/6).
Di sisi lain, Nina mengakui, pihak Al-Zaytun lewat anak dari Panji Gumilang sempat meminta audiensi dengan Pemkab Indramayu soal penyegelan itu.
Meski begitu, Pemkab Indramayu tidak akan bernegosiasi apapun selama perizinan itu belum diselesaikan oleh pihak Al-Zaytun.
"Untuk upaya memang sudah ada, tapi perizinannya belum selesai sampai sekarang. Kita juga sudah cek untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun di sana," tegas Nina.
Nina menyatakan, Pemkab Indramayu dengan tegas tidak akan membuka usaha galangan kapal milik Ponpes Al-Zaytun apabila perizinannya belum ditempuh.
"Ini berlaku bagi siapapun, tidak terkecuali Panji Gumilang selaku pimpinan Al-Zaytun. Pada intinya, walau itu milik Ponpes Al-Zaytun, tapi perizinan harus ditempuh sesuai regulasi yang berlaku," tandas Nina.
Diketahui, pimpinan Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, sempat memamerkan galangan kapal megah miliknya melalui Channel YouTube Al-Zaytun Official.
tetapi, belakangan diketahui usaha itu justru tidak mengantongi izin. Hingga akhirnya disegel Pemda Indramayu pada 15 Oktober 2022 lalu. (metrotvnews/inewsBandung/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru