Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Saksi Ungkap Ken Admiral Tak Melawan Saat Dianiaya Aditiya Hasibuan

Redaksi - Rabu, 26 Juli 2023 09:39 WIB
248 view
Saksi Ungkap Ken Admiral Tak Melawan Saat Dianiaya Aditiya Hasibuan
(Foto : SIB/Rido Sitompul)
DISIDANGKAN : Terdakwa Aditya didampingi penasihat hukumnya saat disidangkan di PN Medan, Selasa (25/7).
Medan (SIB)
Sidang dugaan penganiayaan Ken Admiral dengan terdakwa Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan kembali digelar di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dari Kejati Sumut menghadirkan empat saksi yang melihat peristiwa penganiayaan di depan rumah AKBP Achiruddin.
Dalam keterangannya, saksi Fajar menjelaskan, awalnya ia diajak Rio yang sebelumnya dihubungi oleh Ken Admiral untuk menjumpai dirinya.
Setelah bertemu, Ken Admiral menceritakan peristiwa penganiayaan dan perusakan mobilnya yang dilakukan Aditya di Ringroad. Selanjutnya, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditya untuk meminta pertanggungjawaban.
"Sampai di rumah, kami ngucapin salam. Yang keluar abangnya terdakwa," kata Fajar di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.
Setalah itu, kata Fajar, mereka menjelaskan alasannya datang ke rumah dan akhirnya Aditya muncul menjumpai mereka.
"Mungkin terdakwa menganggap kami menyerang. Mau ngapain kelen, mau nyerang ya. Setelah itu, Ken dipukul oleh Aditya pakai tangan," ucap Fajar sembari mengatakan peristiwa penganiayaan itu sama seperti video yang viral.
Fajar juga memastikan bahwa Ken Admiral tidak ada melakukan perlawanan saat dianiaya Aditya Hasibuan. Bahkan, AKBP Hasibuan menyemangatinya. "Kejadian (pemukulan) berlangsung sekitar empat menit. Gak ada diobatin yang mulia. Hanya dikasih tisu saja," jelasnya.
Setelah mendengarkan kesaksiannya, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi selanjutnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan. Kedua, Pasal 406 ayat 1 tentang Pengerusakan Barang Milik Orang Lain.
Sebelumnya, fakta baru terungkap di persidangan yang menyebutkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan disebut menjadi orang yang melaga Ken Admiral dan Aditya Hasibuan untuk berkelahi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh saksi Nico Setiawan yang dihadirkan JPU Rahmi untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ken Admiral.
Dalam kesaksiannya Nico mengatakan, awalnya ia disuruh datang ke Ringroad oleh Aditya Hasibuan. "Setelah itu ketemu di warkop. Setelah dari warkop ada mengikuti mobil Ken sampai di SPBU. Dipukul Aditya dan Ken nya lari. Terus, Aditya menceritakan kalau ia menendang spion Ken. Setelah itu kita ke rumah Aditya," ucap Nico.
Sampai di rumah AKBP Achiruddin, katanya, ia pun tidur bersama Aditya. Namun, Abang Aditya memanggil mereka untuk keluar. "Jam 2 gitu, abang Aditya manggil, katanya ada yang nyariin," ucapnya.
Sampai di luar, kata Nico, ia mendengar kalau AKBP Achiruddin Hasibuan seperti melaga atau mengadu antara anaknya Aditya dan Ken Admiral. "Kalian emang mau main, kalau emang mau main. Yaudalah main lah kelen main," ucap Nico mengingat peristiwa itu.
Setelah perkelahian terjadi, Nico pun mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin menyuruhnya untuk mengambil senjata yang berada di bawah tempat tidur di kamarnya.
Bahkan Nico juga melihat AKBP Achiruddin menghalangi salah satu saksi yang ingin melerai penganiayaan yang sedang terjadi. "Bang Yo tolong bang Yo. Tapi, dihalangi (terdakwa). Berhenti, karena si Ken sudah bilang ampun," pungkasnya.
Setelah mendengarkan kesaksian itu, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi selanjutnya.
Diketahui bahwa AKBP Achiruddin didakwa melanggar Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana. (A10/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru