Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

PKB Dukung Masa Perpanjangan SIM Tetap Dilakukan Setiap 5 Tahun

Redaksi - Senin, 31 Juli 2023 11:01 WIB
196 view
PKB Dukung Masa Perpanjangan SIM Tetap Dilakukan Setiap 5 Tahun
Foto: dok. MPR RI
Jazilul Fawaid 
Jakarta (SIB)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung masa berlaku SIM hingga 15 tahun dalam sidang gugatan SIM agar berlaku seumur hidup. Terkait ini, PKB mendukung masa berlaku SIM tetap per lima tahun.

"Kami dukung tetap ada perpanjangan SIM selama minimal lima tahun," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (28/7).

Jazilul menilai perlunya perpanjangan masa berlaku SIM setiap lima tahun untuk menjaga akurasi kondisi kesehatan dari pemegang SIM. Atas alasan itu, Jazilul lantas tak sepakat dengan gugatan agar SIM diberlakukan seumur hidup.

"Untuk cek kembali kesehatan seseorang apakah layak memegang kendali kendaraan," ujarnya.

"Kami tidak setuju bila SIM berlaku seumur hidup sebab kondisi kesehatan seseorang dapat berubah drastis," lanjutnya.

Wakil Ketua MPR ini mewanti-wanti bahaya SIM berlaku seumur hidup apabila kondisi pemegang SIM sebenarnya sudah tak layak lagi.

"Bahaya bagi pengguna kendaraan lainnya bila seseorang yang sudah tidak layak mengemudi memiliki SIM," ucapnya.

Jazilul melanjutkan hal yang perlu dibenahi bukan soal masa berlakunya SIM. Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki proses pelayanan SIM agar tidak membuat masyarakat terbebani.

"Yang penting proses pelayan dan perpanjangan SIM tidak bertele-tele dan membebani," imbuhnya.

Diketahui, saat ini para hakim konstitusi menyidangkan gugatan SIM agar berlaku seumur hidup. Saat pihak terkait Polri memberikan pernyataan sikapnya di sidang, hampir semua hakim MK menggali secara detail isu tersebut. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru