Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

191 Ribu HP IMEI Ilegal akan Di-Shutdown, Polri Bikin Posko Pengaduan

Redaksi - Selasa, 01 Agustus 2023 09:41 WIB
220 view
191 Ribu HP IMEI Ilegal akan Di-Shutdown, Polri Bikin Posko Pengaduan
Foto: Andhika Prasetia
Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid 
Jakarta (SIB)
Sebanyak 191 ribu handphone terancam bakal di-shutdown buntut kasus IMEI ilegal yang dibongkar Bareskrim Polri. Nantinya, Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna handphone yang sekiranya akan ikut ter-shutdown.

"Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Minggu (30/7).

Adi Vivid memastikan, pihaknya akan melakukan shutdown ratusan ribu handphone itu dengan langkah terbaik. Dia berharap tak ada masyarakat yang merasa rugi atas upaya ini.

"Kita upayakan langkah-langkah terbaik supaya masyarakat yang sudah menjadi korban bisa terlayani dengan baik," kata Adi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Tak main-main, ada 191 ribu handphone ilegal di Indonesia yang tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7), mengatakan aksi IMEI ilegal ini terjadi pada 10-20 Oktober 2023. Ada 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui verifikasi.

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkap Adi Vivid.

Dia mengatakan mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut bermerek iPhone. Bareskrim Polri akan melakukan shutdown pada 191 ribu handphone yang tidak sesuai dengan prosedur hukum itu.

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00," ujarnya.


Torehkan Prestasi
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Moh Rano Al-Fath menilai hal ini merupakan prestasi luar biasa dari jajaran Bareskrim.

"Prestasi luar biasa yang ditorehkan jajaran Bareskrim, saya sangat mengapresiasi kinerja dan respons cepat di bawah komando Komjen Wahyu Widada sebelum kerugian negara semakin banyak lagi," ujar Rano saat dihubungi, Minggu (30/7).

Rano mengatakan, bila kasus mafia IMEI tersebut tidak segera dibongkar maka akan membuat lebih banyak kerugian negara. Rano lantas menyebut masyarakat berterima kasih atas komitmen Polri mengungkap kasus ini.

"Sekarang aja sudah mencapai ratusan miliar, kebayang nggak kalau kasus ini berlarut-larut lebih lama lagi? Untuk itu kami dari Komisi III dan elemen masyarakat juga berterima kasih lah atas dedikasi dan komitmen yang sudah ditunjukkan jajaran kepolisian terkait kasus ini," tuturnya.

"Selain itu, capaian ini juga mencerminkan kolaborasi yang efektif antara pihak kepolisian dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah seperti Kemenperin dan lain-lain. Saya minta sinergitas antarlembaga ini terus ditingkatkan dan kalau bisa kembangkan sistem preventif dari dalam," sambungnya.

Tidak hanya itu, Rano menilai keberhasilan Polri ini sebagai langkah maju dalam upaya pemberantasan kejahatan yang terorganisir. Menurutnya hal ini akan memberikan efek jera pada para pelaku.

"Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus mafia IMEI handphone ini juga sekaligus merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat. Hasil kerja keras mereka akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, dan secara tidak langsung, akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Diketahui dalam kasus ini, 6 tersangka sudah ditangkap. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 saksi dan 4 ahli telah diperiksa.

"Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7). (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru