Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 Juli 2025

Usut Dugaan Korupsi Ekspor Minyak, Kejagung Periksa Direktur PT Sari Argotama Persada

Redaksi - Selasa, 01 Agustus 2023 10:18 WIB
297 view
Usut Dugaan Korupsi Ekspor Minyak, Kejagung Periksa Direktur PT Sari Argotama Persada
Foto: Net
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Presiden Direktur PT Sari Argotama Persada sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022.

"Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Presiden Direktur PT Sari Argotama Persada berinisial TM sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (31/7).

Selain TM, kata Ketut, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berinisial PA sebagai saksi.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun

Sebelumnya Kejagung menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag).

Juga terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag). (H3/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru