Jakarta (SIB)
Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian oleh Puspom TNI terkait kasus korupsi suap pengadaan proyek di Basarnas sudah sesuai hukum. Mahfud yakin kasus yang diproses di peradilan militer akan steril dari intervensi politik dan tekanan masyarakat.
"Kesan saya pribadi peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik, biasanya lebih steril dari tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu kita percayakan ini kepada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar," kata Mahfud usai memantau latihan gabungan TNI di Situbondo, Jatim, seperti dalam tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (1/8).
Mahfud menuturkan selama UU TNI Nomor 31 Tahun 1997 belum direvisi, penindakan pidana terhadap prajurit TNI dilakukan melalui peradilan militer. Mahfud mengatakan persoalan dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas sudah tidak ada masalah.
"Tetapi itu ada aturan di dalam pasal 74 ayat 2 UU tersebut di mana disebutkan sebelum ada UU peradilan militer yang baru, yang menggantikan atau menyempurnakan UU Nomor 31 tahun 1997 itu masih dilakukan oleh peradilan militer. Jadi sudah tidak ada masalah tinggal masalah koordinasi," ujarnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan Henri dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman maksimal dari sangkaan pasal itu adalah 20 tahun penjara.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan tetapkan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Senin (31/7). (detikcom/d)