Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono:

TNI Bukan Produk Orde Baru

* Jamin Tak Ada Impunitas Bagi Kabasarnas
Redaksi - Sabtu, 05 Agustus 2023 08:50 WIB
300 view
TNI Bukan Produk Orde Baru
Foto: Istimewa
Laksamana Yudo Margono
Jakarta (SIB)
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kasus suap proyek yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Yudo merespons soal tudingan peradilan militer yang disebut sebagai produk Orde Baru.

Yudo awalnya menjelaskan stigma anggota TNI yang terjerat kasus dan masuk peradilan militer seolah-olah bebas dari hukuman atau impunitas. Ia menepis anggapan itu dan meminta jika ada temuan untuk dibuktikan.

"Kalau masih ragu-ragu, ya silakan, ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa, silakan," kata Yudo kepada wartawan setelah membuka 'Panglima Cup 2023' Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (4/8).

Lalu, Yudo bercerita TNI kerap disebut produk Orde Baru. Meski demikian, ia menegaskan, pihaknya terbuka, tak menutupi segala kasus yang terjadi.

"Jadi jangan selalu bilang produk Orde Baru, kita semuanya produk Orde Baru. Kita akui atau tidak, produk Orde Baru semuanya. Karena memang saat itu kita lalui semua. Jadi jangan terus menuduh TNI ini produk Orde Baru," kata Yudo.

"Semua produk Orde Baru, ayo kita akui atau tidak. Tentunya kita sudah berubah sesuai keputusan politik pemerintah. Kita sudah berubah, berubah, dan berubah. Kalau nggak percaya. Yo ayo, datang ke TNI. Kami pun juga tidak tertutup untuk itu. Untuk berdiskusi, berkoordinasi, bersilaturahmi," sambungnya.

Ia mengatakan, TNI sangat berbeda jika dibandingkan dengan pada zaman dahulu. Ia tak ingin segala sesuatunya disamakan dengan sikap pada Orde Baru.

"Kami sekarang ini sudah terbuka. Jauh dibanding dengan zaman-zaman dulu, kami sudah generasi-generasi penerus. Kami juga nggak begitu tahu tentang Orde Baru, karena saya hanya mengikuti dulu. Karena saya masih junior dan kita semuanya. Sekarang kita semuanya menjadi pemimpin. Tentunya kita semua akan tunduk pada keputusan politik pemerintah," ujar Yudo.


Jamin
Yudo Margono juga menegaskan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dilakukan sesuai aturan. Dia mengatakan, Henri dan Afri juga sudah ditahan.

"Sekarang dalam rangka penyidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu itu dan sudah saya tanda tangani untuk ditahan, masuk tahanan itu kalau Pati kan (suratnya ditanda tangani) Panglima TNI," kata Yudo.

Yudo menyebut, pihaknya berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini. Dia mengatakan, tak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi anggota TNI yang memang terbukti bersalah di Peradilan Militer.

"Tentunya saya minta masyarakat juga tidak khawatir dengan itu, karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah, masuk Peradilan Militer ada impunitas, tidak ada," kata Yudo.

"Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama karena kita yang masih berlaku UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," sambungnya.

Dia menyatakan, TNI tunduk kepada undang-undang dan hanya melaksanakan perintah undang-undang.

"Ya kita laksanakan seperti itu. Kita tunduk pada hukum. Kalau mau diubah dan sebagainya kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita kan melaksanakan ini, ini adalah keputusan politik negara, ya kita laksanakan," ucapnya.

Yudo meminta masyarakat memantau langsung proses penanganan perkara Henri dan Afri. Dia mengatakan tak ada yang disembunyikan.

Sebagai informasi, Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus yang menjerat Henri dan Afri ditangani oleh Puspom TNI.

Sementara, kasus yang menjerat tiga tersangka penyuap ditangani oleh KPK. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

Tersangka pemberi (Ditangani KPK):
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan,
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya,
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.


Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI):
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi,
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.


Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.


Geledah
Sementara itu, Penyidik dari Puspom TNI dan KPK melakukan penggeledahan di Kantor Basarnas. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai salah satu tersangka.

"Sudah saya tanya Danpuspom benar menggeledah Basarnas," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/8).

Julius belum menjelaskan detail penggeledahan itu. dan menyebut, kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan tim KPK.
Dokumen terkait kasus itu ditemukan tim gabungan di lokasi.

"Dari proses penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

"Ke depannya tim penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti," katanya. (detikcom/r)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru