Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun Usut Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

* Penangguhan Penahanan Panji Ditolak
Redaksi - Sabtu, 05 Agustus 2023 09:32 WIB
222 view
Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun Usut Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Foto: Andhika Prasetia
Panji Gumilang 
Jakarta (SIB)
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8). Penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

Djuhandhani mengatakan, penggeledahan juga guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara tersebut. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.

"Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu," lanjutnya.

Djuhandhani mengatakan, penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.

Kendati begitu, Djuhandhani tak menjelaskan detail tempat mana saja yang bakal dilakukan penggeledahan. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al-Zaytun.

"Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada," imbuhnya.


Tolak
Sementara itu, Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan, menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan, pihaknya telah menerima permohonan pihak Panji. Dia mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.

"(Surat permohonannya) sudah kami terima. Benar bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

"Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan," imbuhnya.

Djuhandhani menegaskan, penahanan tetap dilakukan sesuai dengan aturan. Dia mengatakan penyidik yang menangani perkara Panji Gumilang meyakini tersangka harus ditahan.

"Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8).

Panji Gumilang kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru