Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

Pemkab Deliserdang dan Kepolisian Diminta Jamin Keamanan Jemaat GMS Tanjungmorawa Beribadah di Ruko

* Buntut Penolakan Warga, Ibadah GMS Dilangsungkan di Mapolsek Tanjungmorawa
Redaksi - Senin, 07 Agustus 2023 08:54 WIB
623 view
Pemkab Deliserdang dan Kepolisian Diminta Jamin Keamanan Jemaat GMS Tanjungmorawa Beribadah di Ruko
Foto: Dok/Warga
PENOLAKAN: Tulisan yang berisi penolakan ibadah GMS di Komplek Pergudangan Golden Star No. 9 Tanjungmorawa, Minggu (6/8). 
Medan (SIB)
Wakil Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut Suryani Paskah Naiborhu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dan kepolisian dapat menjamin keamanan jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Tanjungmorawa yang beribadah di rumah toko (ruko)/pergudangan.

Hal itu dikatakan Suryani Paskah, yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB daerah pemilihan Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebingtinggi, dalam keterangannya, Minggu (6/8), menanggapi beredarnya video aksi sekelompok orang yang berunjukrasa menolak jemaat GMS Tanjungmorawa beribadah di ruko/pergudangan.

Suryani menyayangkan adanya aksi unjuk rasa tersebut. Dalam beberapa waktu terakhir, lanjutnya, terjadi aksi unjuk rasa sejenis seperti di Kota Medan dan Binjai.

"Terakhir dialami jemaat GMS Tanjungmorawa ini," katanya.

Suryani mengatakan, kebebasan dalam menjalankan ibadah sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai sumber hukum tertinggi dari produk hukum di Indonesia, UU 1945 merupakan sebagai alat yang mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi.

"Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengatakan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Adanya pasal ini menjadi landasan yang kuat bagi Pemkab Deliserdang dan kepolisian untuk menjamin dan menjaga jemaat GMS Tanjungmorawa beribadah di ruko/pergudangan," katanya.

Suryani menambahkan, Indonesia merupakan negara Pancasila dan bukan negara yang berdasarkan agama. Sehingga dengan demikian, Indonesia tidak mengenal istilah mayoritas dan minoritas dalam beragama.

Semua warga negara, katanya, berhak mendapatkan perlindungan yang sama dalam menjalankan kegiatan agama masing-masing.

"Melihat apa yang dialami jemaat GMS Tanjungmorawa ini, sudah seharusnya Pemkab Deliserdang dan kepolisian memberikan perlindungan agar mereka dapat beribadah dengan baik di ruko/pergudangan. Jangan sampai jemaat GMS mendapat tekanan karena dipersekusi oleh pihak-pihak tertentu," kata Suryani.


Ibadah di Mapolsek Tanjungmorawa
Sementara itu dilaporkan terpisah, puluhan orang mengatasnamakan warga Tanjungmorawa A menolak kegiatan ibadah jemaat GMS yang berada di Komplek Pergudangan Golden Star No. 9 Tanjungmorawa, Minggu (6/8).

Penolakan itu dipicu karena tempat ibadah GMS dianggap tidak memiliki izin.

Kapolsek Tanjungmorawa AKP Firdaus Kemit saat dikonfirmasi mengatakan, warga menolak GMS melangsungkan ibadah di tempat yang belum memiliki izin.

"Warga mempertanyakan izin GMS melakukan kegiatan ibadah di tempat itu," ujarnya.

Untuk menjaga suasana yang tidak kondusif, Kemit meminta jemaat GMS untuk beribadah di Mapolsek Tanjungmorawa.

"Tadi ada sedikit salah paham, saat jemaat bermaksud mengambil peralatan musik ke dalam gedung di Komplek Pergudangan Golden Star, warga bereaksi menolak dan menghalangi. Mereka kira jemaat mau beribadah, padahal hanya mau memindahkan peralatan musik ke Mapolsek Tanjungmorawa," sebutnya.

Penolakan warga tersebut disaksikan Muspida setempat yakni Camat Tanjungmorawa A, pihak polsek dan Polresta Deliserdang.

Menurut Kemit, Muspida akan memanggil pihak GMS untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Direncanakan Muspida akan memanggil pihak GMS pada Rabu (9/8) mendatang untuk duduk bersama mencari solusi terhadap permasalahan ini," ucapnya.

Ia juga menyampaikan agar warga menjaga kedamaian dan menghormati toleransi umat beragama.

"Warga diharapkan tetap menjaga kedamaian dan mengedepankan toleransi, semua bisa diselesaikan dengan hati yang tenang," pungkasnya.



Kondusif
Sementara, ibadah jemaat GMS Binjai, Minggu (6/8) berlangsung kondusif di gedung Ruko Lantai 2 Cafe Teman Ngopi. Sejumlah tokoh Kristen ikut kebaktian. Seperti Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut Dedi Maurits Simanjuntak, Wakil Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumut Hamonangan Sinaga dan Ferdinan Nainggolan, politisi partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daniel Halim, Youtuber Babe Ipur serta sejumlah pengurus GAMKI Binjai.

“Orang beribadah, di mana pun itu, pasti mencari kedamaian. ‘Gangguan’ yang sempat terjadi pada pekan-pekan lalu, disesalkan. Tapi Tuhan punya kerja yang baik dan manis pada siapa saja yang percaya. Kami berharap ke depan kondusivitas tetap terjaga,” tambahnya.

Dedy Simanjuntak yang rutin mengadvokasi jemaat GMS Binjai mengatakan, pihaknya ingin rekomendasi perizinan diberikan untuk Ruko Lantai 2 Cafe Teman Ngopi yang dijadikan tempat ibadah sementara. Alasannya, seluruh persyaratan menjalankan aktivitas beragama telah terpenuhi sesuai pasal 18 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. “GMS Binjai sudah mengantongi dua surat yaitu dari FKUB Kota Binjai dan dari Kemenag. Namun berlapisnya persyaratan dalam mendapatkan izin dan selalu mandek di tahap persetujuan masyarakat,” tegasnya.

Ia berterimakasih pada Pemko Binjai yang menyiapkan Aula Pemko Binjai untuk dijadikan sebagai lokasi ibadah bagi jemaat. “Tapi kami belum sepakat dengan tawaran itu. Itulah sebabnya ibadah tetap di sini,” ujarnya.

Ia mengapresiasi penegasan Pemko Binjai via Sekretaris Daerah Kota Binjai Irwansyah Nasution yang tidak pernah melarang jemaat untuk beribadah. “Negara memang menjamin dan Pemko Binjai melaksanakannya, terima kasih. Tetapi belum ada kesepahaman jemaat GMS Binjai beribadah di lokasi yang direkomendasikan Pemko,” ulangnya.

Sebagaimana diketahui, rapat sejumlah pihak yang dilaksanakan di Aula Pemko Binjai, Rabu (2/8) merekomendasikan aula untuk ibadah. “Tetapi di sini, di lantai bawah adalah tempat usaha jemaat yang difungsikan sebagai rumah ibadah. Menunggu tempat yang representatif,” tegas Dedy Simanjuntak. (SS3/SS7/R10/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru