Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Bareskrim Polri Duga Dana BOS Ponpes Al-Zaytun Mengalir ke Rekening Panji Gumilang

Redaksi - Rabu, 09 Agustus 2023 09:04 WIB
394 view
Bareskrim Polri Duga Dana BOS Ponpes Al-Zaytun Mengalir ke Rekening Panji Gumilang
(Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
TINDAK LANJUTI: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan Pimpinan ponpes Al-Zaitun Panji Gumilang di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (
Jakarta (SIB)
Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Polisi menduga ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang.
"Jadi masih didalami terkait dana BOS, tetapi dana BOS tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi APG (Panji Gumilang)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (8/8).
Whisnu mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus TPPU Panji Guilang pekan ini. Terkait dugaan aliran dana mengalir ke keluarga Panji Gumilang juga akan diusut pihaknya.
"Namanya TPPU pasti nanti keterkaitan. Nanti kita hasil penyidikan apakah nanti ke keluarganya, ke anaknya itu nanti hasil proses penyidikan," katanya.
Whisnu menyebut Panji telah menyampaikan semua transaksi yang diketahuinya.
"Tidak ada (bantahan). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau," katanya .
Whisnu mengatakan Panji Gumilang memiliki jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Al-Zaytun. Dia mengatakan Panji Gumilang menyatakan bertanggung jawab atas semua transaksi di yayasan tersebut.
"Jadi, kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana TPPU, korupsi, hingga penggelapan terkait pengelolaan keuangan dana BOS dan dana zakat di Ponpes Al-Zaytun. Bareskrim telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.
Menko Polhukam Mahfud Md kemudian meminta Bareskirm mempercepat proses pengusutan dugaan tindak pidana TPPU terkait Panji.
"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Mahfud mengatakan kasus tindak pidana khusus seperti pencucian uang atau penyalahgunaan dana untuk ditindaklanjuti sambil berjalannya kasus penodaan agama. Dia kemudian menyinggung kasus tindak pidana umum yang menjerat Panji, seperti dugaan pemalsuan sejumlah transaksi.
"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," katanya.
Adapun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Panji telah ditahan. (detikcom/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru