Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Mei 2025

Buron Paulus Tannos Ubah Nama Jadi Thian Po Tjin, KPK Ajukan Red Notice Baru

* Eks Penyidik KPK: Jangan Jadikan Harun Masiku Bahan Tawar-menawar Politik
Redaksi - Rabu, 09 Agustus 2023 09:50 WIB
262 view
Buron Paulus Tannos Ubah Nama Jadi Thian Po Tjin, KPK Ajukan Red Notice Baru
(Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri 
Jakarta (SIB)
Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, disebut telah berganti nama dan kewarganegaraan untuk mengelabui KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengajukan red notice untuk nama baru dari Paulus Tannos.
"KPK sudah kembali ajukan red notice dengan nama baru dimaksud dan kami terus lakukan pengejaran buron dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/8).
Paulus Tannos buron sejak 2019. Dia diduga berganti nama di Indonesia hingga memiliki paspor negara lain.
Buron KPK itu diketahui berganti nama menjadi Thian Po Tjin. Perubahan identitas dan kewarganegaraan itu membuat KPK batal memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia saat keberadaannya ditemukan di Thailand.
"Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain," ujar Ali.


Hampir Tertangkap
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sempat bicara soal momen KPK hampir menangkap Paulus Tannos. Hal itu disampaikan Firli saat menghadiri jumpa pers di Istana pada Selasa (7/2).
Firli menjelaskan tim KPK sudah mengamankan Paulus Tannos di Thailand. Namun saat akan dibawa ke Indonesia, ada masalah administrasi yang terjadi.
"Penangkapan terhadap seseorang itu harus beralasan hukum dan ternyata pada saat melakukan upaya penangkapan yang bersangkutan atas namanya sudah berubah. Jadi kalau awal namanya PT, di saat melakukan upaya penangkapan, nama yang bersangkutan sudah berubah menjadi TTP. Dan ini tentu akan menyulitkan kita tetapi kita tidak akan pernah menyerah karena kita sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu," katanya.
KPK mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, hampir tertangkap di Thailand namun gagal karena telat terbitnya red notice. KPK menyebut telatnya penerbitan red notice itu disebabkan Paulus Tannos sempat berganti nama.
Sejauh ini tersisa tiga tersangka KPK yang berstatus buron. Ketiganya mulai dari Paulus Tannos, Kirana Kotama, dan Harun Masiku.
Kirana Kotama sendiri terakhir terdeteksi diduga berada di Amerika Serikat. Sementara Harun Masiku diduga berada di Indonesia berdasarkan data perlintasan yang ditemukan okeh Polri.


Tawar-menawar Politik

Baca Juga:
Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, meminta KPK segera menangkap buron Harun Masiku. Praswad juga berharap penangkapan Harun Masiku tidak dijadikan bahan tawar-menawar politik.
"Penegak hukum seharusnya langsung melakukan penangkapan dan tidak disibukkan menebarkan wacana mengenai keberadaan Harun Masiku. Tugas penegak hukum adalah melakukan penangkapan terhadap buron dan mengomentari buron karena porsi mengomentari ada di pengamat. Buktikan bahwa KPK dan penegak hukum lain tidak ada intensi bertindak berat sebelah dalam penanganan kasus," ujar Praswad kepada wartawan, Selasa (8/8).
Mantan penyidik KPK itu juga meminta seluruh penegak hukum bekerja keras menangkap Harun Masiku. Menurutnya, jika Harun Masiku segera ditangkap, hal itu sekaligus membantah isu tawar-menawar politik.
"Jangan jadikan Harun Masiku sebagai bahan tawar-menawar politik. Dinaikkannya isu Harun Masiku pada periode tertentu tapi tidak kunjung ditangkap membuat publik bertanya-tanya mengenai intensi sebenarnya. Penegak hukum harus bekerja tegak lurus untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan bukan soal politik," ucapnya.
"Penangkapan Harun Masiku akan menghindari potensi digunakan isu Harun Masiku untuk kepentingan bargain politik khususnya terkait 2024," imbuhnya.
Praswad mengatakan KPK dan kepolisian memiliki pengalaman panjang dalam menangkap dan memproses pelaku pelanggaran hukum. Jika keduanya sulit menangkap Harun Masiku, publik akan bertanya-tanya.
"Mengherankan ketika sangat sulit menangkap orang yang tidak memiliki jabatan tinggi dan tidak pernah terlatih secara intelijen dalam melakukan upaya penyembunyian diri. Penegak hukum harus berani mengungkap siapa pihak yang melindungi keberadaan Harun Masiku, termasuk potensi adanya oknum penegak hukum di internal penegak hukum yang turut melindungi," pungkasnya. (detikcom/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru