Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Kebijakan Atasi Minyak Goreng Langka

Redaksi - Kamis, 10 Agustus 2023 09:09 WIB
282 view
Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Kebijakan Atasi Minyak Goreng Langka
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
KEMBALI DIPERIKSA: Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (kiri) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil manta
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi dengan kapasitasnya sebagai saksi. M Lutfi diperiksa terkait dengan proses pengambilan keputusan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Tim penyidik memeriksa beliau pada hari ini lebih terkait dengan proses pengambilan keputusan oleh otoritas yang berwenang pada saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (9/8).

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan kali ini berdasarkan temuan persidangan terkait terpidana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dkk. Dari pengembangan kasus ini, total telah ada 29 orang saksi diperiksa Kejagung.

"Sebagaimana kita ketahui pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman atas fakta hukum yang kita temukan di persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan," sebutnya.

Kuntadi mengatakan, upaya yang telah dilakukan pengambil keputusan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng telah merugikan keuangan negara. Untuk itu, pemeriksaan kepada M Lutfi untuk melihat secara utuh peristiwa hukum yang terjadi.

"Seperti kita ketahui, berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut ternyata terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara," ujarnya.

Adapun M Lutfi diperiksa lebih dari 8 jam dengan total 63 pertanyaan. Namun, pokok pertanyaan yang ditanyakan tim penyidik berjumlah 61 pertanyaan.

"Total keseluruhan sampai selesai 63, tapi pokok pertanyaan terkait dengan materi 61," ungkapnya.


Jawab Pertanyaan
M Lutfi diperiksa selama sekitar 9 jam dan menjawab 61 pertanyaan oleh penyidik.

"Saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya. Setahu yang saya tahu," ujar M Lutfi usai diperiksa di Kejagung.

Dia mengaku memenuhi panggilan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum. Dia enggan menjelaskan rinci seputar pemeriksaan dan menyerahkan ke penyidik.

"Untuk detailnya saya persilakan teman-teman media tanya ke penyidik Kejagung," kata dia.

Diketahui, M Lutfi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya. M Lutfi pernah dipanggil pada 2 Agustus lalu namun tidak dapat hadir. (detikcom/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru