Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Kejari Tebingtinggi Tetapkan Mantan Kadis Perdagangan dan Rekanan Tersangka Kasus Korupsi

Redaksi - Kamis, 10 Agustus 2023 09:31 WIB
530 view
Kejari Tebingtinggi Tetapkan Mantan Kadis Perdagangan dan Rekanan Tersangka Kasus Korupsi
Foto : Dok/Kejari Tebingtinggi
TERSANGKA : Kedua tersangka dugaan korupsi pengerjaan pemasangan tembok penahan Pasar Induk berinisial GBS (kanan) dan PH. Keduanya dititipkan Kejari Tebingtinggi ke Lapas, Senin (7/8) malam. 
Tebingtinggi (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengerjaan pembangunan tembok penahan Pasar Induk yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM Tahun Anggaran (TA) 2019.

Informasi yang diperoleh, kedua tersangka yang ditetapkan tersangka itu yakni mantan Kadis Perdagangan, Koperasi, UKM dan Wakil Direktur VII CV Rizky Mandiri Perkasa telah dititipkan ke Lapas Tebingtinggi, Senin (7/8) malam.

Kajari Tebingtinggi Sundoro Adi S MH melalui Kasi Intel Hiras Afandi Silaban SH MH didampingi Kasi Pidsus Ris Piere Handoko Sigiro kepada wartawan, Selasa (8/8) membenarkan telah menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi pengerjaan pembangunan tembok penahan Pasar Induk.

"Mantan Kadis Perdagangan, Koperasi, UKM berinisial GBS dan Wakil Direktur VII CV Rizky Mandiri Perkasa berinisial PH telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dijelaskan Silaban, dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan tembok penahan Pasar Induk TA 2019 di Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM yang menganggarkan biaya sebesar Rp 466 juta lebih dan rekanan kerja CV Rizky Mandiri Perkasa melaksanakan selama 30 hari kalender dari tanggal 28 November 2019 sampai 27 Desember 2019.

Selanjutnya pembayaran pelaksanaan pekerjaan dilakukan tiga tahap dengan rincian pembayaran uang muka 30 persen sebesar Rp 137 Juta lebih, pembayaran tahap 95 persen sebesar Rp 298 Juta lebih dan pembayaran tahap 5 persen sebesar Rp 22 Juta lebih.

"Perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan pengerjaan pemasangan tembok penahan Pasar Induk mengalami kekurangan volume sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 203 Juta lebih," ungkapnya.

Saat ditanyai terkait adanya penambahan tersangka, Kasi Intel mengatakan ada kemungkinan bertambahnya tersangka dan ada juga dugaan korupsi yang sedang dilakukan penyelidikan.

"Ada kemungkinan, kita tunggu saja hasil dari tim," tutupnya. (BR3/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru