Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Juni 2025

14 Tahun Tidak Terungkap, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Samosir Ricuh

Redaksi - Rabu, 16 Agustus 2023 09:01 WIB
408 view
14 Tahun Tidak Terungkap, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Samosir Ricuh
Foto: SIB/Fransiskus Sitanggang
BERI KETERANGAN: Usai rekonstruksi pembunuhan Hasan Samosir di halaman Makopolres Samosir, Gelmok Samosir dan Junhaidel Samosir yang merupakan penasehat hukum keluarga korban memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (15/8). 
Samosir (SIB)
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Tomok terhadap korban Hasan Samosir tahun 2009 silam yang digelar di halaman Mapolres Samosir, Selasa (15/8) berlangsung alot dan sempat ricuh.

Pengacara keluarga korban, Junhaidel Samosir sempat protes terhadap perbedaan kronologi dalam berkas penyelidikan dengan adegan rekonstruksi. Menurutnya, kronologi dalam berkas tidak sesuai dengan pelaksanaan rekonstruksi

Protes juga disampaikan Gelmok Samosir yang juga kuasa hukum keluarga korban Hasan Samosir. Dia dengan tegas dan keras mengingatkan penyelidik jangan ada yang ditambah tambahi. "Apa saja yang ada di Berita Acara Penyelidikan (BAP) itu saja yang dilakonkan pada rekonstruksi, jangan lari dari situ," ucap Gelmok.

Namun, Wakapolres Samosir, Kompol Saut Tulus Panggabean juga dengan suara lantang mengatakan, jangan menghalangi jalannya rekonstruksi ini. "Kasat Sabhara usir orang ini," ucap Wakapolres seraya menunjuk ke arah kuasa hukum keluarga korban, Junhaidel Samosir dan Gelmok Samosir.

Kemudian Junhaidel menjawab Wakapolres dengan mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan berkas, jadi perlu diluruskan.

Menurut Junhaidel, dalam perkara pembunuhan terhadap Hasan Samosir tahun 2009 silam, ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu JN dan KS pada tahun 2011. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan SP2HP tanggal 15 April 2011.

"Namun kedua tersangka tidak ditahan, bahkan dibiarkan bebas berkeliaran. Saat rekonstruksi hari ini, kedua orang itu ikut malah sebagai saksi. Kedua tersangka itu menghilangkan barang bukti. Sebagaimana dimaksud pasal 221 KUHPidana, merintangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti," beber Junhaidel.

Gelmok Samosir kemudian meminta pihak Polres Samosir untuk memburu tersangka lainnya karena masih ada tiga orang yang masih buron.

"Di samping itu setelah saya amati jalannya rekonstruksi, ada saksi yang merupakan tersangka. Jadi kita minta kepada penyelidik agar orang tersebut segera ditahan jangan dibiarkan berkeliaran lagi," pinta Gelmok.

Risda Siallagan istri korban juga menjerit meminta agar kasus pembuhuan suaminya lebih terang benderang. Dia juga meminta kepada Polres Samosir untuk menahan saksi itu sebab ia takut terhadap keselamatan anak-anaknya. "Saya sendiri pun tak sanggup melihat mereka (JN dan KS-red)," teriak Risda sambil menangis.

Akibat sempat ricuh, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Hasan Samosir yang sudah 14 tahun tidak terungkap itu, sempat terhenti sekitar 20 menit. Setelah kericuhan mereda, para penyidik melanjutkan rekonstruksi.

Usai rekonstruksi, Gelmok Samosir berterima-kasih kepada Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman. Soalnya kasus pembunuhan itu dibiarkan menjadi misteri sejak tahun 2009. "Sudah beberapa kali Kapolres berganti, baru di masa jabatan beliaulah kasus ini terungkap," ucap Gelmok. (FSG/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru