Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Polisi: Peredaran Obat Keras Ilegal Diduga Libatkan Nakes

* Motifnya Cari Keuntungan, Telah Beraksi 3-5 Tahun
Redaksi - Rabu, 23 Agustus 2023 09:15 WIB
287 view
Polisi: Peredaran Obat Keras Ilegal Diduga Libatkan Nakes
Tempo/Advist Khoirunikmah
Konferensi Pers Polda Metro Jaya tentang penangkapan para tersangka terbaru dalam tindak pidana di bidang kesehatan, yakni peredaran obat keras ilegal, Selasa 22 Agustus 2023. Mereka dianggap berkontribusi terhadap maraknya premanisme dan tawuran
Jakarta (SIB)
Polisi mengungkap peredaran obat keras secara ilegal yang diduga melibatkan tenaga kesehatan (Nakes), yakni asisten dokter dan asisten apoteker. Polisi menyebut, asisten dokter dan asisten apoteker itu memalsukan resep dokter untuk para pembeli obat keras.
"Oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya. Modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/8).
Para Nakes yang terlibat ialah APAH (42), S (27), RNI (20) dan ERS (49). Ade Safri mengatakan, mereka sudah beraksi sejak 3 sampai 5 tahun dengan motif mencari keuntungan.
"Tapi yang pasti motifnya keuntungan. (Sudah beraksi) sekitar 3 sampai 5 tahun," ujarnya.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, resep dokter tersebut dijual para nakes tersebut dengan harga bervariasi. Nilainya ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Bervariasi, jadi yang dihitung di sini yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Namun kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut," kata Victor.
Victor mengatakan, para tersangka nakes menyalahi aturan terkait resep tersebut. Sebab, dalam praktiknya mereka mengeluarkan resep obat keras tersebut tanpa adanya petunjuk dokter.
"Obat-obatan yang masuk dalam daftar G wajib hukumnya melalui resep dokter. Tadi artinya ada diagnosa yang harus dilakukan oleh dokter yang berkompeten sebelum mengeluarkan resep yang dimaksud," jelasnya.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Mereka juga dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (detikcom/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru