Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Kurir Sabu 16 Kg Divonis Bebas PN Kisaran, PH Andri Hasibuan Minta Putusan Serupa untuk Terdakwa Lainnya

Redaksi - Selasa, 29 Agustus 2023 08:54 WIB
392 view
Kurir Sabu 16 Kg Divonis Bebas PN Kisaran, PH Andri Hasibuan Minta Putusan Serupa untuk Terdakwa Lainnya
Foto: Dok /Konsultan Hukum Adil
IN DUBIO PRO REO: PH Andri Hasibuan SH (kanan) meminta kliennya dibebaskan sebab terdakwa Syamsul Sirait dengan sangkaan dalam posisi In Dubio pro Reo atau keragu-raguan. PH dari Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil Jalan Bunga Cempaka Komple
Medan (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Jumat (4/8), memvonis bebas terdakwa kurir sabu 16 kg, Ilham Sirait alias Kecap. Putusan bebas tersebut berdasarkan fakta persidangan. Terdakwa oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, dinilai tidak memenuhi unsur untuk dijatuhi hukuman sehingga terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan.

Di Medan, Senin (28/8), penasihat hukum (PH) terdakwa, Andri Hasibuan SH mengapresiasi hal tersebut. Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil yang berkantor di Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A-1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan-Sumatera Utara itu pun meminta putusan serupa untuk terdakwa lain yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

“Terdakwa yang di PN Tanjungbalai didakwa dalam posisi In Dubio pro Reo; kalau ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan menguntungkan terdakwa. Artinya, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Syamsul Sirait disangkakan dalam kasus dugaan peredaran sabu 20 kg. Tetapi, menurut PH, dalam pemeriksaan di persidangan, baik itu berupa saksi dan barang bukti, tidak satupun menunjukkan keterlibatan Syamsul Sirait.

“Sedari awal tim PH menilai penyidik ngotot mempertahankan status klien kami Syamsul Sirait sebagai mantan narapidana dalam kasus narkoba. Padahal, Syamsul kini sudah tidak pernah menyentuh barang haram tersebut, alias taubat sejak bebas dari tahanan,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, Syamsul Sirait bersama tiga terdakwa lainnya, Sallem Siagian, Abdul Hamid dan Haji Syahputra dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Subhi Solih Hasibuan SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (8/8).

Dalam persidangan, Andri SH dan rekan juga mengadirkan Ahli Pidana Dr Mahmud Mulyadi SH MHum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Ahli membeberkan kelemahan dari penetapan terdakwa Syamsul Sirait dalam kasus sabu 20 kg yang diungkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat 10 Maret 2023. Seperti, adanya perbedaan keterangan saksi di muka persidangan dengan keterangan yang diberikan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan saksi-saksi mencabut sebagian keterangannya ketika di sidang pengadilan. Jadi seperti ada paksaan yang terjadi saat para saksi atau terdakwa saat diperiksa penyidik. “Berdasarkan pasal 185 ayat (1) KUHAP, maka sesungguhnya, keterangan di muka persidangan itulah yang benar karena para saksi telah disumpah berdasarkan keinsyafaannya atau kesadarannya secara merdeka menjelaskan di hadapan persidangan,” terang Mahmud yang diakui kompetensinya dan intregritasnya dalam menjelaskan keilmuannya.

Menanggapi penjelasan ahli pidana tersebut, Andri kembali mengatakan bahwa Syamsul Sirait dalam kasus ini semakin terang tidak terlibat. Empat handphone (HP) yang disita sebagai barang bukti bagi keempat terdakwa, termasuk Syamsul Sirait, tidak satupun bisa dibuktikan adanya percakapan atau transkrip atau pun nomor yang disimpan masing-masing pemilik HP. Bahkan penyidik kepolisian dan kejaksaan tidak ada menghadirkan ahli ITE untuk mengungkap bukti semua itu. Dengan adanya fakta-fakta tersebut Andri menyatakan, Syamsul Sirait tidak terlibat dalam jaringan sabu 20 kg tersebut. Andri berharap nantinya Syamsul dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum (vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP. ”Dalam masalah ini saya memohon adanya keputusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim Yang Mulia kepada Syamsul Sirait, dan saya berharap Syamsul Sirait dibebaskan dari segala tuntutan hukuman agar bisa merehabilitasi nama baiknya kembali,” pungkas Andri.(R10/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru