Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Hakim Tegur Saksi Sidang Johnny Plate: Turunkan Kakimu, Bukan di Lapo

* Hakim Tolak Praperadilan Terkait Penghentian Penyidikan Kasus BTS Kominfo
Redaksi - Rabu, 30 Agustus 2023 09:22 WIB
313 view
Hakim Tegur Saksi Sidang Johnny Plate: Turunkan Kakimu, Bukan di Lapo
Foto: Mulia/detikcom
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo 
Jakarta (SIB)
Jaksa penuntut umum menghadirkan 12 orang saksi dari konsorsium paket tiga proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Hakim menegur salah seorang saksi untuk menurunkan kakinya saat persidangan.

Dua belas saksi dari konsorsium itu bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/8). Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mulanya menanyakan isi pembicaraan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, dengan pejabat PPK Bakti Elvano Hatorangan.

"Membicarakan apa dengan Elvano?" tanya hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.

"Membicarakan isi kontrak, Yang Mulia," jawab Alfi Asman.

"Apa pembicaraan awalnya, itu kan belum ditanda tangan, baru draf kontrak. Elvano Hatorangan itu kan dibantu oleh tim ahli, namanya Asenar. Saudara kenal?" tanya hakim Fahzal.

"Tahu tapi tidak kenal," jawab Alfi.

Hakim terus bertanya terkait pertemuan Alfi dengan pihak dari Bakti Kominfo. Hakim kemudian menegur Alfi agar menurunkan kakinya.

"Turunkan kakimu dulu, oke. Bukan di lapo (kedai) kopi, Pak!" kata hakim.

Hakim mengatakan Alfi boleh santai saat mengikuti persidangan. Namun dia meminta Alfi tak menaikkan kakinya seperti duduk di warung kopi.

"Santai-santai saja, boleh Saudara agak nyantai dikit, tapi jangan dinaikkan pula kakinya," ujar hakim.

Alfi lalu menurunkan kakinya. Hakim pun melanjutkan pertanyaannya.

Terdakwa dalam kasus ini ialah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Kerugian negara itu merupakan selisih dari pembayaran 100 persen yang telah dilakukan dengan jumlah BTS yang sudah selesai per 31 Maret 2022. Kontrak proyek BTS Bakti Kominfo itu sebenarnya berakhir pada 31 Desember 2021, tapi terus diperpanjang hingga Maret 2022 dan pengerjaannya tetap tidak selesai.


Tolak Praperadilan
Terpisah, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sudartododo menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK. Gugatan itu terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan seluruh eksepsi pemohon dan termohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Hendra Utama Sudartododo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (29/8).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut belum ada penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo. Hakim menilai dalil yang diajukan LP3HI tidak berdasar.

"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," kata hakim.

Ada tiga gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI, yakni praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terhadap Jemy Sutjiawan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, serta terhadap Nistra Yohan dan Sadikin dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Ketiga gugatan itu ditolak hakim.


Gugat Kejagung dan KPK
Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu terkait dugaan penghentian penyidikan di kasus korupsi BTS Kominfo.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyebut Kejagung enggan mendalami aliran dana hasil korupsi BTS yang disebut mengalir ke Menpora Dito. Dia mengatakan dugaan aliran dana ke Dito diperoleh dari keterangan tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

"Bahwa keengganan Termohon untuk menjadikan perkara a quo terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan Termohon mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama," kata Kurniawan kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

"Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Termohon terkesan tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara tindak pidana korupsi a quo, dengan tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS yang menurut keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama diberikan kepada Dito Ariotedjo," tambahnya.

Dia meminta hakim menyatakan Kejagung telah menghentikan penyidikan secara tidak sah karena diduga tak mendalami aliran uang hasil korupsi BTS ke Menpora Dito. Dia juga meminta Kejagung dan KPK berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Menpora Dito Ariotedjo. Dia menegaskan penyidikan terhadap Dito saja belum ada.

"Kok SP3, sprindik saja belum ada," kata Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi.(detikcom/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru