Jakarta (SIB)
Hakim konstitusi memberikan sejumlah nasihat kepada para penggugat syarat calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). Setelah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta usia minimal 35 tahun, kini bermunculan gugatan serupa. Alibi penggugat beranekaragam, termasuk membandingkan dengan Prancis.
Tiga pemohon baru itu adalah Arkaan Wahyu (Mahasiswa FH Universitas Sebelas Maret Surakarta), Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dan Riko Andi Sinaga juga sebagai perseorangan warga negara.
Hakim konstitusi Manahan Sitompil memberikan nasihat ke Arkaan yang meminta agar syarat capres/cawapres jadi berusia 21 tahun. Manahan meminta Arkaan untuk memperhatikan alasan permohonan yang didasarkan kepada umur anggota parlemen 21 tahun. Sehingga perlu dibuatkan perbandingan antara pertentangannya dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Dengan demikian pada petitum perlu diperjelas dan ketegasan, pada satu sisi redaksinya mengubah karena ini bukan kewenangan MK tetapi DPR. Lihat lagi petitum 2 dan 3 jelas bertentangan, agar tidak bertentangan perlu dipikirkan baiknya," kata Manahan sebagaimana dilansir website MK, Jumat (8/9).
Kepada Riko, Manahan menasihati agar menguraikan anggapan kerugian yang bersifat potensial dan faktual pada bagian legal standing. Kemudian terhadap pasal-pasal yang dijadikan dasar pengujian, Pemohon harus berhati-hati dan perlu membuktikan relevansi pertentangan norma dengan ketentuan pada konstitusi yang menjamin hak-hak konstitusionalnya.
Berikutnya, hakim konstitusi Suhartoyo memberikan catatan Arkaan mengenai relasi kerugian konstitusional yang dialami, mengingat Pemohon meminta agar dijadikan 21 tahun. Sementara saat pengajuan permohonan, Arkaan belum 21 tahun.
"Pemohon dalam permohonan lainnya juga ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden. Lain halnya dengan sebagai pemilih, ini ada keinginan varian untuk pilihannya dan ini lebih fleksibel. Kalau dasarnya ingin menjadi presiden, ini bagi yang usia 21 atau 25 ini tidak adil karena semakin banyak pilihan maka akan semakin banyak kompetitor," jelas Suhartoyo.
Sementara Wakil Ketua MK Saldi meminta agar para Pemohon atas 3 perkara ini memberikan argumentasi dari usia-usia yang dikehendaki sebagai ketentuan usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Kenapa usia tidak 21 tahun bertentangan dengan UUD 1945, yang 25 tahun maka carikan alasannya, ini nanti hakim akan menilai ini," kata Saldi.
Dalam sidang itu, Utomo Kurniawan dan Ilyas Satria Agung selaku kuasa hukum Arkaan menyebutkan kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia seorang pemimpin. Pemohon mengilustrasikan dengan perbandingan, bahwa seseorang yang berusia 40 tahun dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden tanpa adanya pengalaman, sementara seseorang berusia 21 tahun saat ini telah menjadi pemimpin di tingkat daerah selama beberapa tahun dan memimpin perusahaan.
Kemudian dalam penalaran yang wajar, Pemohon melihat patut dinilai kepemimpinan seseorang yang berusia lebih muda tersebut lebih baik dari yang berusia 40 tahun. Terbukanya peluang masyarakat yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun untuk menjadi capres dan cawapres tidak akan mengakibatkan masyarakat pemimpin yang tidak kompeten. Sebab, usia hanya membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
"Pemohon dengan ini memohon kepada majelis hakim memutus permohonan dengan amar mengubah materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu dalam persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden yang semula berusia paling rendah 40 tahun menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun," kata Ilyas.
Adapun kuasa hukum Riko, Purgatorio Siahaan mengatakan, akibat adanya pembatasan pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut, Riko tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Dengan demikian, katanya, hak persamaan Riko telah ditiadakan dengan berlakunya aturan yang bersifat diskriminatif.
Pada permohonannya, Riko menyebutkan beberapa negara seperti Argentina, Kolombia, mensyaratkan usia 30 tahun untuk dapat menjadi capres dan cawapres negaranya. Lebih muda lagi ada Prancis yang mensyaratkan usia 18 tahun dapat dijadikan usia untuk mengajukan diri sebagai pemimpin negara.
Sementara di Indonesia sendiri, Riko menuliskan beberapa kepala daerah yang berusia muda yang menunjukkan pengalamannya dalam memimpin dengan beban kerjanya yang dinilai tidak berbeda jauh dengan beban kerja presiden dan wakil presiden.
"Berdasarkan dalil-dalil Pemohon memohon agar Mahkamah memutus perkara dengan amar putusan menyatakan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 25 tahun'," ucap Purgatorio. (detikcom/c)