Jakarta (SIB)
Film porno yang diproduksi di rumah produksi (production house) di kawasan Jakarta Selatan, dijual melalui situs. Polisi akan memblokir 3 situs web yang menjadi tempat para tersangka menyebarkan film porno.
"Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (12/9).
Selain itu, lanjut Ade, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak bank untuk pemblokiran rekening penampung keuntungan yang dihasilkan rumah produksi.
"Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (rekening penampung untuk login ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam kasus yang ada, pihak kepolisian sudah mengamankan 5 orang dengan peran yang berbeda. Mereka yakni laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Hingga kini, kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Awal Mula
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mulanya tersangka I sebagai sutradara sekaligus pemilik rumah produksi membuat film dengan genre horor dan komedi. Namun, karena peminatnya sedikit, mereka beralih genre menjadi film dewasa.
"Awalnya itu membuat film-film yang bergenre horor maupun komedi. Dalam perjalanannya, kurang mendapat peminat akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/9).
Saat itu film bergenre dewasa tersebut mendapatkan banyak pelanggan. Akhirnya, mereka memutuskan membuat film dewasa dengan total 120 film dewasa yang diproduksi sejak 2022. Selain itu diketahui sebanyak 10 ribu orang sudah berlangganan di website yang mereka miliki.
"Di situlah kemudian tersangka I meng-upload di 3 website dimaksud, kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses web sehingga selanjutnya tersangka I dan tersangka lainnya melakukan pembuatan film dimaksud. Sampai dengan 120 film yang diproduksi komplotan tersangka," ujarnya.
Ade menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat pihak kepolisian melakukan patroli siber. Saat itu ditemukan tiga website yang mentransmisikan video atau film dewasa dengan durasi rata-rata 1-1,5 jam per film.
"Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," katanya.
Kelima tersangka itu berperan sebagai berikut:
1. Tersangka laki-laki inisial I sebagai sutradara, admin, pemilik yang menguasai website hingga produser.
2. Tersangka laki-laki inisial JAAS sebagai kameramen
3. Tersangka laki-laki inisial AIS sebagai editor film
4. Tersangka laki-laki inisial AT sebagai sound engineering
5. Tersangka wanita inisial SE sebagai sekretaris dan merangkap talent.
Dibintangi Artis hingga Selebgram
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, film porno tersebut dibintangi oleh artis hingga selebgram.
"Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, fotomodel, maupun selebgram," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/9).
Ade Safri menjelaskan tidak ada semacam kontrak dalam rumah produksi ini. Para pemeran diberikan bayaran hingga Rp 15 juta untuk satu kali main film adegan di atas ranjang.
"Tidak terdapat kontrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud. Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," kata Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan bayaran tersebut bergantung pada popularitas pemeran. Artinya, makin populer pemeran makin tinggi bayarannya.
"Bervariasi dari tergantung seberapa pengaruh kuat dari pemeran atau talent yang dimaksud di masyarakat," ujarnya. (detikcom/d)