Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Kasus Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara

* Kasus Penganiayaan, Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Redaksi - Selasa, 19 September 2023 09:39 WIB
282 view
Kasus Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara
(Foto : SIB/Roni Hutahaean)
SIDANG : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Sumut Randi H Tambunan SH, saat membacakan tuntutan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9) sore. 
Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Sumut, Randi H Tambunan SH menuntut AKBP Achiruddin selama 6 tahun penjara di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9) sore.
Achiruddin dinilai secara sah bersalah dan turut serta terlibat dalam kasus solar ilegal.
"Menjatuhkan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata JPU.
Dalam Dakwaan, AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa memiliki gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya.
Selain itu, melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan dan atau lingkungan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Sementara itu dalam sidang terpisah terkait kasus penganiayaan, AKBP Achiruddin juga dituntut satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut Rahmi Shafrina SH, di ruang Cakra IV PN Medan, Kamis (18/9) sore.
Jaksa Rahmi menilai, AKBP Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Selain itu, terdakwa yang pernah bertugas di Polda Sumut itu juga dituntut pidana restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp52.382.200 Subsidair kurungan selama 2 bulan penjara
Dari fakta-fakta kata JPU, terungkap di persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.
Hal memberatkan terdakwa, sebagai orang tua tidak mencegah atau melerai anaknya menganiaya korban serta tidak menyesali perbuatannya.
Sementara terdakwa sebagai aparat kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, malah memberikan kesempatan kepada anaknya. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU.
Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan, Kamis (21/9) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya. (R18/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru