Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025
Sidang Kasus Proyek BTS

Ahli Nilai Mantan Dirut BAKTI Kominfo Lakukan Pencucian Uang Aktif

Redaksi - Jumat, 06 Oktober 2023 09:59 WIB
307 view
Ahli Nilai Mantan Dirut BAKTI Kominfo Lakukan Pencucian Uang Aktif
(Mulia/detikcom)
Sidang kasus BTS pada Kamis (5/10/2023).
Jakarta (SIB)
Jaksa menghadirkan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ardian Dwi Yunanto, dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Ardian menyebut mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif melakukan TPPU aktif.
Hal itu disampaikan Ardian saat menjadi saksi ahli terkait kasus dugaan TPPU dengan terdakwa mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/10). Ardian mengaku memberikan keterangan ke penyidik setelah menganalisis hasil penyidikan.
"Kemudian, BAP kami di-BAP berdasarkan dari hasil penyidik, hasil penyidikan, itulah yang kemudian kami berpendapat. Jadi kami berpendapat berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik," kata Ardian.
Hakim ketua Fahzal Hendri lalu menanyakan pendapat Ardian terkait barang yang dibeli Anang tapi atas nama orang lain. Ardian kemudian menjelaskan ada ada 21 modus TPPU.
Ardian mengatakan dari 21 modus TPPU ada tujuh modus yang belum banyak digunakan di Indonesia. Namun, dia mengatakan PPATK telah memetakan tujuh modus itu yang sudah terjadi di Singapura dan Amerika.
"Saudara mengenai analisa itu dikaitkan UU No 8 tahun 2010, dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik. Apa kesimpulannya ahli tentang beberapa harta benda yang dibeli mengatasnamakan istri terdakwa atau seperti apa, pendapatnya seperti apa?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.
"Yang Mulia, modus TPPU, itu ada 21 sekarang itu ada 21. Nomor 15 sampai nomor 21 itu relatif belum banyak yang makai di Indonesia tapi sudah terjadi, di Singapura terjadi, di Amerika terjadi, kami sudah memetakan itu," jawab Ardian.
"Dari modus-modus itu kemudian misalnya, ada diduga uang hasil kejahatan. Itu dibelikan aset namun kepemilikannya atas nama orang lain, biar seolah-olah itu milik orang lain padahal saya bisa bebas menggunakan atau saya bisa bebas menjual inilah modus use of nominee. Nominee itu pihak ketiga," lanjut Ardian.
Hakim lalu bertanya apa kesimpulan dari Ardian soal kasus ini. Ardian menilai Anang telah melakukan TPPU aktif.
"Jadi kesimpulannya dari pendapat ahli tadi menerapkan UU TPPU ini UU No 8 tahun 2010 itu hanya 3 Pasal itu Pak, Pasal 3, 4, 5 kan begitu. Kemudian dikaitkan dengan hasil penyidikan dari penyidik Kejagung. Dalam kasus ini kesimpulannya dari ahli apa?" tanya Hakim Fahzal.
"Saya berpendapat ada dugaan TPPU aktif, Pasal 3," jawab Ardian.
Sebelumnya, Anang Achmad Latif didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anang didakwa menyamarkan uang hasil korupsi proyek BTS 4G dengan membeli sejumlah aset.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya," ujar jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Jaksa mengatakan Anang memperkaya diri sendiri Rp 5 miliar dari proyek BTS 4G. Pengerjaan proyek itu sendiri merugikan negara Rp 8 triliun. (detikcom/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru