Jakarta (SIB)
Karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani, mengaku mengantarkan bingkisan ke Dito Ariotedjo sebanyak dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta. Resi mengatakan bingkisan itu diserahkan sebelum Dito Ariotedjo menjabat sebagai menteri.
Hal itu disampaikan Resi saat menjadi saksi sidang kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (9/10). Duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Mulanya, hakim anggota Rianto Adam Pontoh mengulang keterangan Resi yang menyebut mengantarkan bingkisan ke Dito Ariotedjo pada Oktober atau November 2022. Hakim bertanya apakah pada saat itu Dito sudah menjabat menteri.
Resi menjawab saat itu Dito belum menjabat menteri. Dia mengatakan saat itu mengenal Dito sebagai pengusaha muda. Sebagai informasi, Dito dilantik sebagai Menpora pada April 2023.
"Sepengetahuan Saudara itu kan November atau Oktober 2022 pada saat itu saudara Dito Ariotedjo sudah menjabat menteri atau sebagai pengusaha murni?" tanya hakim.
"Pengusaha muda," jawab Resi.
"Selain pengusaha, apakah dia pengurus partai?" tanya hakim.
"Saya tidak bisa memastikan," jawab Resi.
"Jabatan beliau belum menteri ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Resi.
"Jelas diterima bingkisan itu oleh Dito?" tanya hakim.
"Iya," jawab resi.
Resi mengaku tidak tahu apa isi bingkisan itu. Dia mengatakan hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyerahkan bingkisan ke Dito Ariotedjo.
"Saudara waktu itu belum tahu apa isi bingkisan itu?" tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Resi.
Dalam kesempatan yang sama, tim pengacara Galumbang dan Irwan kemudian meminta Resi mengkonfirmasi foto yang ada di layar. Tim pengacara mengkonfirmasi apakah Dito Ariotedjo itu yang menerima bingkisan dan apakah betul itu rumah Dito. Resi mengamini itu.
"Supaya jelas nih ada foto Pak Dito apakah ini benar ini saksi benar ini?" tanya pengacara.
"Betul, Pak," jawab Resi.
"Foto rumah Jalan Denpasar 34 apakah ini rumah tempat Saudara mengantarkan bingkisan?" tanya pengacara.
"Iya," jawab Resi.
"Ini sesuai info yang kami terima entah kantor atau rumah Dito betul ya?" tanya pengacara.
"Betul," jawab Resi.
Hakim Nggak Yakin
Resi, mengaku tak mengenal baik Dito Ariotedjo meski telah mengantar bingkisan dua kali ke rumah Dito dan sempat ngobrol. Hakim tidak yakin dengan pengakuan Resi. Hakim pun bertanya sejauh mana Resi mengenal Dito.
"Saudara sebelumnya sudah kenal dengan Dito Ariotedjo?" tanya hakim.
"Cukup," jawab Resi.
"Kenal baik?" tanya hakim.
Resi mengaku tidak kenal baik dengan Dito. Hakim pun heran Resi berani menyerahkan bingkisan ke seseorang yang tidak benar-benar dikenal dengan baik.
"Tidak kenal baik," jawab Resi.
"Saudara nggak kenal baik kok Saudara berani nyerahin bingkisan, tapi Saudara kenal kan? Pernah kenal baik dengan Dito?" tanya hakim.
"Kalau baik tidak, tapi cukup kenal," jawab Resi.
"Kenapa Saudara berani menyerahkan bingkisan itu kalau nggak kenal? Nggak mungkin," kata hakim.
"Cukup (kenal)," jawab Resi. (detikcom/d)