Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Usai Gelar Perkara, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Pembunuhan

Redaksi - Kamis, 12 Oktober 2023 10:25 WIB
244 view
Usai Gelar Perkara, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Pembunuhan
ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO
Ronald Tannur Anak Anggota DPR Penganiaya Dini hingga Tewas. 
Surabaya (SIB)
Gregorius Ronald Tannur (31) kini dijerat dengan pasal pembunuhan. Ronald, yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27), hingga tewas itu sebelumnya dijerat pasal penganiayaan.

"Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Polrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Rabu (11/10).

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua pasal ini tentang tindak pidana penganiayaan. Hendro mengatakan ada sejumlah pertimbangan pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

"Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan)," bebernya.


Kaget
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, mengaku kaget anaknya, Gregorius Ronald Tannur (31), menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27), hingga tewas. Sebab, selama ini dia mengenal anaknya sebagai sosok yang kalem.

"Itu yang buat saya kaget, anak itu kalem sekali, sopan sekali, selalu melayani orang tua. Tapi kok bisa sampai terjadi begitu saya kaget," kata Edward Tannur dalam konferensi pers, Selasa (10/10) melalui rekaman suara yang dilansir detikJatim, Rabu (11/10).
Saking kagetnya, Edward sempat menduga anaknya kerasukan setan. Dia juga menyesal.

"Saya bilang, kenapa ini? Kerasukan setan atau apa sampai terjadi begini, kita nggak tahu, saya tidak ada di tempat. Jadi waktu mamanya kontak saya kaget dan menyesal, sakit hati juga tapi ini sudah terjadi, ini bukan kehendak kita, tapi beliau (Ronald) yang menjalankan perbuatan ini," bebernya.

Sementara itu, Edward juga menegaskan tak akan melakukan intervensi kepada pihak kepolisian. Ia menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke polisi. Ia juga mengaku belum pernah bertemu dengan penyidik hingga Ronald yang saat ini menjadi tahanan.

"Saya tidak melakukan intervensi, saya sebagai orang beragama dan taat hukum, saya mau supaya semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kita orang tua harus gentle, kita bisa melahirkan anak, kita harus bisa memberikan pelajaran yang baik," beber Edward.

"Saya tidak membela anak, salah ya salah," tegasnya. (detikcom/d)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru