Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Kejagung Jebloskan SR ke Rutan Salemba Kasus Dugaan Korupsi BTS

Redaksi - Senin, 16 Oktober 2023 08:51 WIB
340 view
Kejagung Jebloskan SR ke Rutan Salemba Kasus Dugaan Korupsi BTS
(Foto: Dok/Puspenkum Kejagung)
PAKAI ROMPI ORANGE: Tersangka SR (rompi orange) langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak p
Jakarta (SIB)
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung langsung menjebloskan saksi SR ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) SR dijerat dengan tindak pidana korupsi pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/10).
Jubir Kejagung menegaskan, SR ditangkap saat berada di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pukul 10.00 WIB.
Kemudian sambungnya, SR diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan langsung dibawa ke Gedung Bundar, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Tak lama berselang, setelah diketemukan dua alat bukti yang kuat, Tim Penyidik menetapkan SR sebagai tersangka dari semula saksi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Menurut Ketut, Tersangka SR diketahui melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang.
"Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," beber Ketut
Atas perbuatannya, SR dijerat pasal sangkaan yakni Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga menetapkan Edward Hutahaean yang diduga menjadi salah satu pihak penerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan tujuan mengamankan perkara sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jumat (13/10), Edward dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk selama 20 hari pertama sejak 13 Oktober hingga 1 November 2023.
“Penahanan terhadap NPWH alias EH untuk mempermudah proses penyidikan,” ujar Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta Jumat (13/10) malam.
Menurut Kuntadi, NPWH alias EH ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang disertai dengan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah tempat. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru