Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Kini Tersangka Kasus BTS, Edward Hutahaean Dulu Ancam Buldoser Kominfo

Redaksi - Senin, 16 Oktober 2023 08:59 WIB
506 view
Kini Tersangka Kasus BTS, Edward Hutahaean Dulu Ancam Buldoser Kominfo
Foto: Ist/harianSIB.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.  
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Dulu, Edward sempat mengancam membuldoser gedung Kominfo.
Ancaman Edward itu diceritakan oleh Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Anang juga terdakwa dalam kasus ini, namun sidangnya digelar terpisah.
Awalnya, pengacara Galumbang bertanya terkait Edward Hutahean. Anang mengaku mengenal Edward. Dia menyebut Edward sempat mengingatkan kasus dugaan korupsi proyek BTS akan menjadi masalah besar jika tidak segera ditangani.
"Pak Anang di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
"Kenal," jawab Anang.
"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.
"Saya pernah diminta bertemu saudara Edward, pertemuannya di restoran staf di Lapangan Golf Pondok Indah, pada saat itu sebelum saya berangkat ke US bersama rombongan Pak Menteri. Pada saat itu proses lidik sudah berjalan ya terkait kasus ini. Saya lupa persisnya apakah September atau Oktober, pertemuan itu saya hanya berdua dengan Saudara Edward," jawab Anang.
"Beliau sampaikan bahwa menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang saya coba jalankan saja saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya nggak diurus sejak awal," sambungnya.
Anang mengatakan, Edward menawarkan untuk menyetop perkara BTS dengan syarat diberikan dana USD 8 juta. Anang mengaku lebih baik dipenjara karena tak punya uang sebanyak itu.
"Pada saat itu beliau menyebutkan angka USD 8 juta. Beliau sampaikan pada saat tu kalau kamu mau serius siapkan USD 2 juta dalam tiga hari ke depan. Saya kaget saya bilang pak kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja karena saya tidak punya uang sebesar itu," jelas Anang.
Anang juga mengatakan Edward Hutahaean meminta diberi proyek dari Bakti Kominfo. Anang mengatakan Edward Hutahaean mengancam akan menghancurkan gedung Bakti jika permintaannya tidak dituruti.
"Dalam perjalanannya beliau beberapa mendekati saya meminta projek khususnya dari Bakti," jawab Anang.
"Apa saja?" tim pengacara tanya lagi.
"Kalau di kami ada kira-kira untuk sejenis quality service cellular itu nilainya Rp 250 miliar lalu ada pekerjaan semacam dana center juga yang dia inginkan dari Kominfo," jelas Anang.
"Kalau nggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan membuldoser Bakti?" tanya pengacara.
"Ya beliau pernah menyebutkan akan membuldoser bukan hanya Bakti tapi satu kementerian Kominfo terkait ini," jawab Anang.


Jadi Tersangka
Kini, Edward Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan oleh Kejagung. Edward merupakan tersangka ke-13 dalam kasus ini.
"Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jumat (13/10).
Edward diduga menerima uang sebesar Rp 15 miliar. Edward ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," ujar Kuntadi.
Edward dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru