Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Segera Berakhir

Redaksi - Senin, 16 Oktober 2023 11:23 WIB
440 view
Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Segera Berakhir
Foto: Ist/harianSIB.com
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Jakarta (SIB)
Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober ini. Hal itu sesuai dengan ketentuan tentang masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali.
Heru masih enggan berkomentar soal kemungkinan perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur ke Kemendagri.
"(Sudah diinfoin Kemendagri soal masa perpanjangan jabatan?) Lihat besok ya. (Besok Senin?) Ya, tanya Pak Mendagri, ya lihat aja," jawab Heru di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/10).
Ditanya terkait kesiapannya jika diamanahkan melanjutkan tugasnya sebagai pemimpin DKI Jakarta, Heru mengatakan akan menjalankan tanggung jawab itu. Namun, jika tidak, kata Heru, dia akan kembali mengemban tugas sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan RI.
"Bukan siap apa nggak siapnya, tergantung dari perintah Mendagri kan. Ya kalau diperpanjang, ya silakan kita jalankan tanggung jawab itu. kalau nggak (diperpanjang), ya, kembali sebagai Kepala Sekretariat Presiden kan," imbuhnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali. Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.


Bisa Diperpanjang
Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sementara dalam ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:
a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
c. memasuki batas usia pensiun
d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
e. mengundurkan diri
f. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
g. meninggal dunia. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru