Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Kemenkominfo Putus Akses 425.506 Konten Perjudian dalam 3 Bulan

Redaksi - Sabtu, 21 Oktober 2023 10:29 WIB
265 view
Kemenkominfo Putus Akses 425.506 Konten Perjudian dalam 3 Bulan
(Foto ANT/Aprillio Akbar)
PUTUS AKSES : Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) didampingi Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/10). 
Jakarta (SIB)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya pernah memberi teguran keras kepada platform media sosial Meta karena masih menayangkan konten judi online.
Setelah ditegur, sebanyak 1,65 juta konten judi online sudah dihapus dari Meta.
"Dalam teguran itu, pada intinya kami meminta meta untuk dalam waktu satu kali 24 jam segera menghilangkan konten-konten perjudian di platform mereka," ujar Budi Arie dalam keterangan pers pada Jumat (20/10), sebagaimana dilansir siaran langsung Kompas TV.
"Berdasarkan laporan yang kami terima hingga 11 Oktober 2023, meta telah menindaklanjuti teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia," katanya lagi.
Budi Arie mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga sudah melakukan pemutusan akses konten judi online.
Kemenkominfo disebut juga sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023.
Dari total jumlah tersebut, 237.098 konten di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol ip address.
Kemudian, sebanyak 17.235 konten di antaranya dari file sharing dan 171.175 konten dari media sosial.
"Saya juga telah meminta kepada para internet service provider dan operator seluler untuk terus berupaya memberantas judi online," ujar Budi Arie.
"Serta, dengan segera menindak lanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," katanya lagi.
Selain itu, Kemenkominfo juga meminta agar dilakukan pemblokiran rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
Menurut Budi Arie, kementeriannya juga sudah meminta kepada otoritas jasa keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 18 Oktober 2023.
"Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," ujar Budi Arie. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru