Jakarta (SIB)
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku sempat takut untuk buka-bukaan di kasus korupsi proyek BTS. Salah satu terdakwa kasus BTS ini menyebut dugaan korupsi BTS melibatkan banyak orang kuat dan berpengaruh.
Hal itu disampaikan Irwan saat diperiksa sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10). Irwan mengaku rumahnya sering didatangi orang tak dikenal saat pengusutan kasus tersebut.
"Izin Yang Mulia, saya akhirnya berani menyampaikan sebelumnya saya sangat takut untuk menyampaikan dananya ke mana karena melibatkan orang-orang yang kuat dan berpengaruh, dan pada saat saya mulai dipanggil-panggil penyidikan sampai saya ditahan itu, rumah saya sering didatangi orang tidak dikenal," kata Irwan yang bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Irwan mengaku sempat takut untuk membuka aliran dana terkait proyek BTS. Dia mengatakan dirinya juga sering dibuntuti orang tak dikenal.
"Saya sering dibuntuti orang, lalu pada saat saya sudah ditahan rumah saya sering didatangi," ujar Irwan.
Irwan mengatakan dirinya berani buka-bukaan di kasus BTS usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Dia mengatakan kuasa hukum memintanya jujur usai terancam dakwaan melakukan korupsi Rp 100 miliar.
"Akhirnya setelah saya konsultasi dengan pengacara dan mendapat ancaman potensi dakwaan memperkaya diri Rp 100 miliar lebih akhirnya saya konsultasi dengan pengacara. Dan pengacara menyampaikan bahwa saya agar menyampaikan apa adanya dengan penydik, Yang Mulia. Akhirnya saya memberanikan diri," kata Irwan.
Sebelumnya, Irwan sempat buka-bukaan di sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dalam persidangan, dia menyebut ada aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR, Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo, Rp 15 miliar ke Edward Hutahaean serta menjelaskan tujuan soal aliran Rp 40 miliar ke BPK terkait proyek BTS.
Dito Ariotedjo telah membantah soal aliran duit Rp 27 miliar. Sementara, Edward Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Irwan Hermawan didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Irwan didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.
Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Nama Anggota BPK
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Semua bermula saat jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak yang diperiksa sebagai terdakwa.
"Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?" lanjut jaksa.
"Qosasi," terang Galumbang.
"Itu siapa?" cecar jaksa.
"Ya AQ," imbuhnya.
"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa menegaskan.
"Anggota BPK, pak jaksa," jawab Galumbang.
Jaksa mendalami keterkaitan seseorang bernama Sadikin dan BPK dengan kasus BTS 4G. Status hukum Sadikin saat ini adalah tersangka.
"Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring saudara buka saudara AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan Hermawan itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?" tanya jaksa.
Galumbang mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia mengklaim hanya pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean.
"Bagaimana ceritanya kemudian Pak Edward bercerita kepada saudara mengenai uang Rp40 miliar?" tanya jaksa.
"Bukan uang Rp40 miliar, (tapi) bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," ungkap Galumbang.
"Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubungkan dengan nama AQ tadi?" tanya jaksa.
"Ya namanya begituan pak jaksa, kita kan enggak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang, bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si b, si c," jawab Galumbang.
"Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP saya tidak pernah menyimpulkan ada pak AQ di situ," ujarnya menambahkan.
Oknum BPK berinisial AQ sebelumnya didalami jaksa melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
Wartawan sudah berupaya menghubungi Achsanul Qosasi untuk meminta respons terkait fakta persidangan ini. Namun, yang bersangkutan belum memberi jawaban.
Galumbang dan Irwan bersama sejumlah terdakwa lain termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (detikcom/CNNI/c)