Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Mahfud Ungkap Investor Keluhkan Penegakan Hukum dan Birokrasi Indonesia

Redaksi - Jumat, 27 Oktober 2023 10:38 WIB
292 view
Mahfud Ungkap Investor Keluhkan Penegakan Hukum dan Birokrasi Indonesia
(Brigitta/detikcom)
Menko Polhukam, Mahfud Md
Jakarta (SIB)
Menko Polhukam Mahfud Md bicara persoalan penegakan hukum dan birokrasi yang terjadi di Indonesia. Dia menyebut hal itu dikeluhkan investor saat bertemu dirinya.
"Soal penegakan hukum, oke lah kalau penegakan hukum itu kadang kala masalahnya adalah terjadi slintutan, korupsi, sehingga ada investor bilang kepada saya 'Pak, katanya, di Indonesia ini yang rusak itu penegakan hukum dan birokrasinya'," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam Konferensi Hukum Nasional di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Mahfud kemudian mengumpamakan sulitnya investor mendapat izin saat hendak berinvestasi. Dia mengatakan izin baru keluar saat ada pembicaraan di balik pintu.
"Banyak sekali (penyuapan), misalnya ada seseorang mau membangun pabrik baterai di Padang sampai dua tahun izinnya nggak keluar, sementara yang baru-baru keluar kalau sudah bicara lewat di balik pintu. Saya kira itu yang harus kita bicarakan," ujarnya.
"Jadi kalau orang ndak nyuap, ndak jalan. Kalau nyuap, kalau ketahuan, dipenjarakan. Dibilang dia nyuap, padahal dia sebenarnya diperas," sambungnya.
Mahfud juga mencontohkan kasus korupsi terkait PT Duta Palma. Dia mengatakan Mahkamah Agung (MA) malah memangkas hukuman uang pengganti bos PT Darmex Group dan PT Duta Palma, Surya Darmadi, dari Rp 42 triliun menjadi Rp 2 triliun.
"(Uang pengganti senilai Rp 42 triliun) itu dikabulkan oleh pengadilan, betul perhitungannya. Pak Febrie Adriansyah (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), betul. pengadilan mengabulkan, putus. Tapi di MA dipotong, enggak ada ini kerugian keuangan negara, yang benar hanya Rp 2 triliun. Turun lagi," jelasnya.
Begitu pula dalam kasus Indosurya yang membuat bos perusahaan tersebut bebas atas kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mahfud sempat meminta pihak kepolisian untuk mengusutnya kembali.
"Saya bilang bersama Pak Kabareskrim, kejar lagi dari kasus lain, kita sambil kasasi. Diputus 18 tahun (penjara) dan (denda) Rp 12 triliun, semula bebas murni di pengadilan. Nah, yang begini-begini kita harus sepemahaman dalam proses hukum kalau ingin menyelamatkan negara ini," ujarnya. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru