Jakarta (SIB)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengingatkan gabungan partai politik serta bakal pasangan capres dan cawapres untuk tidak mendahului jadwal sosialisasi dan kampanye Pilpres 2024.
"Jadi, kami menyarankan nanti untuk menyampaikan sosialisasi tentang bakal pasangan calon-nya siapa, diusung oleh gabungan parpol yang mana. Nanti, setelah atau sejak penetapan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta pemilu presiden, yaitu pada 13 November 2023," kata Hasyim di Kantor KPU usai menerima berkas hasil tes kesehatan bakal pasangan calon capres dan cawapres dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat.
Parpol bersama bakal pasangan capres dan cawapres mulai bisa melakukan sosialisasi setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres, yakni pada tanggal 13 November, dan pemberian nomor urut calon peserta Pilpres 2024 pada tanggal 14 November.
"Kalau mau menyampaikan sosialisasi, itu saya kira lebih baik menunggu sampai dengan kepastian siapa bakal pasangan calon yang ditetapkan dan nomor urutnya," tegas Hasyim.
Kemudian, pada tanggal 23 November 2023 atau 10 hari setelah penetapan pasangan capres dan cawapres, parpol baru boleh mulai kampanye.
"Jadi, ada masa sosialisasi, masa jeda antara penetapan capres cawapres mulai 13 November 2023 sampai 23 November 2023," tambah Hasyim.
Dia juga meminta seluruh pasangan capres dan cawapres, ketika sudah ditetapkan resmi menjadi peserta Pilpres 2024, mendaftarkan tim kampanye ke KPU RI.
"Siapa pun kelompok masyarakat yang menjadi tim kampanye, tim macam-macam, itu mestinya oleh bakal paslon didaftarkan ke KPU sebagai bagian dari tim kampanye, agar ada yang bertanggung jawab," ujar Hasyim.
Konsultasi Revisi PKPU
Hasyim Asy’ari juga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Konsultasi revisi PKPU tersebut disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Terkait PKPU, kami sudah kirim surat untuk konsultasi dengan DPR," kata Hasyim.
MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945.
Hasyim menambahkan revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu.
"PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang," tambah Hasyim.
Lolos Tes Kesehatan
Sebelumnya, KPU bersama RSPAD Gatot Soebroto mengumumkan hasil tes kesehatan terhadap tiga bakal capres dan cawapres. Hasilnya tiga pasangan capres-cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lolos tes kesehatan.
"Semua pasangan calon, hasil pemeriksaannya mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Kedua, dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Hasil tes kesehatan capres-cawapres diberikan langsung oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Albertus Budi Sulistya kepada Hasyim Asy'ari. Sesi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan ketiga pasangan capres-cawapres.
Hasil tes kesehatan Anies-Cak Imin diberikan lebih dulu oleh Kepala RSPAD kepada Ketua KPU. Kemudian, secara berurutan diikuti penyerahan hasil kesehatan untuk pasangan Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran.
Tes kesehatan merupakan salah satu syarat yang harus dilalui oleh bacapres dan bacawapres sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024. (Antara/Investor.id/d)