Jakarta (SIB)
Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (27/10) siang. Mereka melaporkan pengelola Hotel Sultan terkait perusakan dua portal di pintu masuk 5 Hotel Sultan, Jakarta Selatan.
"Jadi kami PPKGBK mengajukan laporan polisi tadi malam dan hari ini akan ada proses lanjutan. Dan yang terakhir adalah bahwa ada perusakan-perusakan portal yang dilakukan oleh Indobuildco," kata tim kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, di Polda Metro Jaya.
Kharis meminta pihak Polda Metro Jaya menangkap Pontjo Sutowo selaku Direktur Utama PT Indobuilco atau pengelola Hotel Sultan. Ini mendasari surat somasi yang ditandatangani oleh Pontjo Sutowo yang sebelumnya menyatakan akan membongkar portal.
"Nah setelah kami lihat surat, ada surat yang ditandatangani oleh Saudara Pontjo Sutowo kemudian mengatakan bahwa akan membongkar portal yang dibangun GBK," katanya.
"Nah, oleh karena itu kami meminta dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya agar segera menangkap Saudara Pontjo Sutowo. Karena apa, karena pasti kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya meminta supaya portal itu kemudian, apa namanya, diambil dan kalau tidak akan kami rusakkan," sambungnya.
Kharis menegaskan bahwa Hotel Sultan dibangun di atas lahan milik Sekretariat Negara (Setneg) dengan alas hak guna bangunan (HGB).
"Ingat itu HGB X 2627 itu adalah milik Setneg, itu jelas daripada putusan pengadilan," tegasnya.
Lanjut Kharis, perizinan Hotel Sultan juga telah dibuktikan. Sehingga, pengelola tidak berhak melakukan aktivitas di Hotel Sultan.
"Dan yang kedua yang perlu kami informasikan, bahwa Indobuildco Hotel Sultan izinnya telah dibekukan. Artinya segala aktivitas yang ada di atas tanah X 2627 atau hpl nomor 1, itu tindakan ilegal. Tindakan apa namanya, tindakan melawan hukum," sambungnya.
Seperti diketahui, PPKGBK melalui kuasa hukumnya menyatakan akan segera mempidanakan Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco yang mengelola dan masih mengoperasikan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan upaya pidana tersebut salah satunya atas dasar pihak Pontjo Sutowo telah merusak barang bukan miliknya, dalam hal ini dua portal di gate 5 pintu masuk Hotel Sultan yang dipasang PPKGBK.
"Barang siapa memasuki pekarangan dan merusak properti orang lain dijerat pidana. Klien kami PPKGBK akan segera mempidanakan Pontjo Sutowo," kata Saor kepada detikcom, Kamis (26/10)
Buat Laporan
Sebelumnya, pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Dia akan datang lagi pada Senin (30/10) karena berkas yang dibawa dinyatakan belum lengkap.
"Kita buat laporan itu harus lengkap. Jadi dari awal sampai akhir itu dokumen semua harus lengkap sehingga LP itu muncul. Laporan ini akan dilanjutkan Senin (30/10) untuk mempersiapkan semua dokumen," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda yang turut mendampingi Pontjo Sutowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/10). (mea/mea)