Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Ketua MK Anwar Usman Jalani Sidang Pelanggaran Etik

* Pelapor Minta MKMK Buka Transkrip Sidang Etik
Redaksi - Rabu, 01 November 2023 09:06 WIB
302 view
Ketua MK Anwar Usman Jalani Sidang Pelanggaran Etik
Foto: Antara/Fath Putra Mulya
JAWAB PERTANYAAN: Ketua MK Anwar Usman menjawab pertanyaan wartawan usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10) petang. 
Jakarta (SIB)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Selasa (31/10). Pertemuan dilakukan secara tertutup sesuai dengan peraturan MK.

Pantauan di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10), pukul 16.10 WIB. Anwar Usman terlihat turun dari lift untuk menuju ruang sidang.

Ia tampak mengenakan batik cokelat dan langsung berjalan menuju lantai 4 gedung 2 MK. Saat ditanya awak media soal pemeriksaan dirinya akan dilakukan dua kali, ia mengaku belum mengetahuinya.

"Ya? Saya belum tahu, saya belum tahu, tahu dari sini," kata Anwar.

Ia pun sempat menanggapi soal hakim konstitusi Arief Hidayat yang menyebut salah satu cara mengembalikan muruah MK adalah me-reshuffle semua hakim.

"Ya apa kata MKMK, ya," jawabnya singkat.

Sebelumnya, tampak pula anggota MKMK Wahiduddin Adams yang terlebih dahulu masuk ke dalam gedung. Di ruang sidang, Anwar Usman sudah ditunggu oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggota MKMK Bintan R Saragih.

Sidang tersebut digelar secara tertutup. Awak media tidak diperkenankan meliput sidang tersebut. Awak media hanya diberi waktu sebentar untuk mengambil gambar sebelum sidang.


Buka Transkrip Sidang
Sebanyak 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Anwar Usman ke MKMK. Kuasa CALS, Violla Reininda, meminta transkrip sidang pemeriksaan nantinya dibuka ke para pihak.

"Memberikan jalan tengah supaya pelapor setidak-tidaknya bisa mengakses secara langsung transkrip dari hasil pemeriksaan etik secara internal, di kepaniteraan, transkripnya secara langsung," kata Violla dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dalam sidang MKMK di gedung MK, Jakarta Pusat, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (31/10).

Ia menyebutkan, MKMK bisa memberikan transkrip itu seusai sidang pemeriksaan sembilan hakim MK rampung nantinya.

Menurutnya, sidang pemeriksaan hakim yang merupakan rangkaian dari pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi bisa diakses oleh para pelapor.

"Dari hasil transkrip dan pemeriksaan tadi, kami harapkan misalnya ada hal-hal yang bisa dikuatkan oleh para pemohon dalam bentuk penambahan alat bukti ataupun penambahan dokumen lain yang terkait untuk menguatkan laporan kami," ujar Violla.

Mendengar permintaan Violla, Jimly menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Menurut dia, MKMK hanya akan memberikan transkrip sidang kepada tiga pihak pelapor jika memang transkrip sidang bisa diberikan.

Jimly menekankan, berdasarkan peraturan MK, sidang pemeriksaan hakim memang digelar secara tertutup.

"Bisa jadi yang kami kasih (transkrip sidang) tiga (pelapor) itu. Karena statusnya (sidang pemeriksaan hakim), itu rahasia. Nah, jadi biar kami lihat dulu. Sebab, ada kemungkinan kesimpulannya tidak bisa (memberikan transkrip sidang)," ucap Jimly.

"Biar kami rundingkan dulu bertiga dengan sekretariat bagaimana baiknya," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, CALS melaporkan Anwar Usman karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan MK yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun jadi capres/cawapres. Sebab, Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi dan cawapres Gibran adalah anak Jokowi yang belum berusia 40 tahun dan kepala daerah.


Bantah
Sementara itu, Anwar Usman buka suara terkait pelapor yang menyebut bahwa dirinya melobi hakim konstitusi lainnya untuk memuluskan putusan batas usia capres-cawapres. Anwar pun membantah hal tersebut.

"Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?" kata Anwar Usman pada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

"Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," sambungnya.

Anwar pun mengatakan tidak akan mundur dari putusannya no 90 tahun 2023 itu. Sebab menurutnya, pengadilan itu merupakan pengadilan norma.

"Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa," ungkapnya.

Terkait banyak orang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga. Lalu, apa kata Anwar Usman?

Anwar menanggapi santai pendapat yang muncul di masyarakat saat ini. Dia bahkan menyebut pendapat itu benar.

"Benar, keluarga bangsa Indonesia, nah begitu," kata Anwar Usman.

Anwar hari ini menjalani sidang etik MKMK. Dia mengklaim proses tersebut hanya terkait hal-hal yang sebelumnya sudah diketahui.

"Tanya-tanya seperti yang ada di berita, itu saja. Konfirmasi," ucapnya.

Soal pemeriksaan, Anwar Usman mengatakan akan menunggu hasil dari MKMK. "Nanti tunggu hasil MKMK ya," imbuhnya.

Sebelumnya, Violla Reininda, mengatakan Anwar Usman telah melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.

"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla dalam sidang MKMK di gedung MK.

"Rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Sebab, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang," sambungnya.

Violla pun mengatakan Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu.

"Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas," ujar Violla. (detikcom/d)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru