Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Advokat Lisan Laporkan Jimly ke Dewan Etik MK Terkait Pencopotan Anwar Usman

* KPK Masih Proses Pelaporan Dugaan Nepotisme Anwar Usman
Redaksi - Jumat, 10 November 2023 09:33 WIB
361 view
Advokat Lisan Laporkan Jimly ke Dewan Etik MK Terkait Pencopotan Anwar Usman
(Rumondang/detikcom)
Advokat Lisan melaporkan Jimly ke Dewan Etik MK. 
Jakarta (SIB)
Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie terkait putusan sidang etik yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK. Jimly dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.
"Jadi yang ingin kami laporkan adalah terkait masalah pertimbangan hukum dan amar putusan, maupun kesimpulan yang ada dalam isi putusan nomor 2 MKMK (2/MKMK/L/11/2023) tersebut," kata Ketua Umum Lisan Hendarsam Marantoko kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Hendar menilai ada penyeludupan hukum di balik putusan pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK. Dia mengatakan penyeludupan ada di poin sembilan pada kesimpulan putusan.
"Pertama kaitannya bahwa beliau mengatakan bahwa pak hakim terlapor, Pak Anwar Usman itu dipengaruhi oleh intervensi dari luar. Yaitu ada di point sembilan kesimpulan putusan. Dan ketika kita baca dalam putusannya tersebut, dari pertimbangn hukum, fakta, dan sebagainya sama sekali tidak muncul hal tersebut," ujarnya.
"Jadi itu merupakan suatu kami anggap suatu penyelundupan hukum yang ada dalam putusan. Di mana sebenernya hal tersebut merupakan poin pokok yang membuat Pak Anwar Usman ujungnya diturunkan sebagai hakim MK," sambung Hendar.
Dia menuturkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut merupakan tuduhan. Menurutnya, tuduhan itu bersifat politis.
"Kalau tidak ada pertimbangan hukumnya, tidak ada faktanya, tidak ada argumentasi dalam pertimbangan hukumnya, itu kan tuduhan sifatnya. Jadi hal tersebut kita laporkan untuk kemudian diuji apakah ada etika yg dilanggar dalam hal ini oleh Pak Jimly Asshiddiqie," jelasnya.
Kemudian, lanjut Hendar, pihaknya juga menyoroti soal narasi conflict of interest. Dia mengatakan conflict of interest sudah ada sejak dulu, tapi mengapa baru Anwar Usman yang diberi sanksi.
"Dianggap ada benturan kepentingan di antara Pak Anwar Usman dengan perkara nomor 90 tersebut. Nah, seyogianya benturan kepentingan oleh conflict of interest ini sudah ada dan diakui sendiri oleh Pak Jimly Asshiddiqie sejak rezim dari Pak Jimly Asshiddiqie itu menjabat," kata Hendar.
"Kalaupun dianggap ada terminologinya seperti itu, itu memang sudah ada. Kenapa hanya beliau saja (Anwar Usman) yang kena, yang lain tidak?. Adanya ketimpangan atau standar ganda dalam membuat keputusan MKMK ini yang kita permasalahkan," pungkasnya.
Wartawan mencoba mengkonfirmasi perihal pengaduan tersebut kepada Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. Namun, hingga berita ini dimuat, belum mendapat respons.



Masih Proses
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses laporan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan eks Ketua MK Anwar Usman terkait putusan soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Putusan itu memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36, untuk menjadi peserta Pilpres 2024.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini lembaga antirasuah masih berkomunikasi dengan pihak pelapor sesuai prosedur yang berlaku.
"Iya masih (berproses) dan pasti komunikasi antara pengaduan masyarakat dengan pihak pelapor kan dilakukan. Memang SOP (standar prosedur operasi) seperti itu," kata Ali saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Ali mengaku tak bisa merinci lebih lanjut sudah sejauh mana laporan itu diproses KPK. Ia mengatakan hal itu termasuk dalam materi yang tidak bisa diungkap.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan setiap laporan yang masuk ke KPK pasti akan ditindaklanjuti pihaknya.
Kendati demikian, pria berlatar belakang jaksa itu mengimbau para pelapor yang hendak mengajukan laporan ke KPK tak mengumumkan identitas diri ke publik.
Ali merujuk UU KPK yang menyebut bahwa lembaga antirasuah itu wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor.
"Kami berharap pelapor Tipikor tidak usah mempublikasikan dirinya. Karena memang ada undang-undangnya, melindunginya termasuk KPK," jelasnya.
Sebagai informasi, pelaporan atas dugaan kolusi dan nepotisme oleh Anwar ini dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara pada (23/10) lalu.
Di sisi lain, Jokowi dan Gibran pun telah merespons laporan tersebut. Keduanya merespons dengan santai. Gibran mempersilahkan KPK memproses laporan tersebut.
"Ya, biar ditindaklanjuti KPK ya. Monggo, silakan," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (24/10).
Senada dengan Gibran, Jokowi juga tak masalah namanya diseret dalam laporan ke KPK atas dugaan nepotisme.
"Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kita hormati semua proses itu," ucap Jokowi. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru