Jakarta (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres Pilpres 2024 hari ini, Selasa (14/11). Rangkaian acara pengundian nomor urut tersebut dimulai dengan menggelar gala dinner atau makan malam bersama.
"Kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan pada hari Selasa 14 November 2023, rencananya mulai pukul 18.30," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
"Jadi mulai dengan gala dinner, makan malam dengan capres-cawapres, dan pimpinan parpol yang mengusulkan mendaftarkan masing-masing pasangan calon," sambungnya.
Hasyim mengatakan, nantinya KPU akan memberikan undangan bagi masing-masing pasangan capres-cawapres beserta parpol pengusungnya. Dia menyebut, kuota tamu undangan sebanyak 150 orang.
"Nanti kami layani di tribun yang disiapkan di halaman parkir kantor KPU itu masing-masing pimpinan parpol atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing-masing pasangan calon, kuotanya adalah untuk masing-masing pasangan calon adalah 150 orang," jelas dia.
Lebih lanjut, kata Hasyim, usai makan malam akan dilakukan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut. Kemudian, masing-masing pasangan calon akan diberi waktu 10 menit untuk menyampaikan sambutan.
"Rangkaiannya setelah makan malam dilakukan pleno terbuka pengambilan nomor urut, pengundian nomor urut penetapan nomor urut masing-masing paslon, setelah itu kami berikan kesempatan bagi masing-masing paslon sekitar 10 menit untuk menyampaikan kata sambutan," paparnya.
Tidak Bisa
Hasyim juga menerangkan soal partai politik peserta Pemilu 2024 yang bisa mengusung paslon capres-cawapres. Dia mengatakan, parpol baru belum tentu bisa jadi bagian koalisi pengusung di Pilpres 2024.
"Yang dapat mencalonkan atau mengusulkan pasangan capres-cawapres adalah partai politik peserta pemilu terakhir yaitu Pemilu 2019 yang memenuhi persyaratan pencalonan dan tentu saja menjadi peserta Pemilu 2024," ucap Hasyim, dalam jumpa pers di KPU, Senin (13/11).
Lalu bagaimana dengan nasib parpol baru? Hasyim mengatakan dalam UU Pemilu belum memungkinkan paprol baru jadi bagian koalisi pengusung capres-cawapres. Dia mengatakan, ada konsekuensi terkait desain surat suara Pilpres 2024.
"Demikian juga untuk parpol baru sebagai peserta Pemilu 2024, menurut UU Pemilu juga belum memungkinkan menjadi bagian gabungan parpol yang mengusulkan atau mendaftarkan. Di UU Pemilu digunakan istilah itu bakal paslon yang diusulkan atau didaftarkan, kalau parpolnya ada parpol atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau mendaftarkan, yang mendaftarkan itu," jelasnya.
"Karena konsekuensinya nanti dalam desain surat suara Pilpres di dalamnya memuat tanda gambar partai politik yang mengusulkan atau mendaftarkan masing-masing calon presiden tersebut," ujar Hasyim.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan, undang-undang yang dimaksud. Idham menegaskan parpol peserta pemilu 2024 yang belum menjadi peserta di pemilu DPR 2019 tidak bisa menjadi pengusul atau pendaftar bakal capres-cawapres.
"Pasal 226 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017. Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu," ujar Idham.
"Partai politik peserta pemilu serentak 2024 yang belum menjadi peserta pemilu di Pemilu Anggota DPR tahun 2019 lalu, tidak bisa menjadi pengusul atau pendaftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," imbuh dia.
Sebagai informasi, parpol baru yang ikut Pemilu 2024 antara lain PKN, Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.
24 November
KPU juga mengungkapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 wajib menyerahkan daftar nama tim sukses secara lengkap. Batas waktu penyerahan tersebut tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
"Karena penetapan paslon baru hari ini, tentu saja setelah hari ini. Nanti akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing capres-cawapres," kata Hasyim.
Diketahui, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Maka, kata Hasyim, pasangan calon wajib menyerahkan nama timses paling lambat pada 24 November 2023.
"Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing paslon," ucapnya.
"Jadi kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan PKPU, itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," sambung dia.
Diketahui, KPU telah secara resmi menetapkan Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud Md, dan Prabowo-Gibran sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup. (detikcom/d)