Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

PNS Ternyata Punya Asuransi Khusus dari Taspen

Redaksi - Senin, 20 November 2023 12:00 WIB
338 view
PNS Ternyata Punya Asuransi Khusus dari Taspen
Foto: Towfiqu barbhuiya on Unsplash
Ilustrasi 
Jakarta (SIB)
Menjadi PNS merupakan impian banyak orang karena gaji dan jaminan hari tuanya. Setiap PNS sudah otomatis terdaftar menjadi peserta Taspen yang merupakan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.

Dilansir dari situs Taspen, Jumat (3/11/2023), PNS akan membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan PNS (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) setiap bulannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, besaran yang diterima oleh pensiunan PNS normal adalah 2,5% x Masa Kerja (dalam tahun) x Gaji Pokok Terakhir.

Selain dana pensiunan rutin, Taspen juga mempunyai program Asuransi Kematian (Askem). Dilansir dari situs BKPPD Gunung Kidul, Askem adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta Taspen apabila istri/suami/anak meninggal dunia atau kepada ahli warisnya jika peserta meninggal dunia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023, berikut besaran Askem yang diterima pensiunan PNS:

Apabila pensiunan PNS meninggal dunia: Rp 8 juta

Apabila istri/suami meninggal dunia: Rp 6 juta

Apabila anak meninggal dunia: Rp 4 juta

Sebagai informasi, pensiunan PNS hanya dapat mencarikan dana Askem sebanyak satu kali. (detikFinance)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru