Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 Juli 2025

Diamankan Kejari Medan, Mantan Rektor UINSU Prof Saidurahman Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Redaksi - Kamis, 30 November 2023 09:10 WIB
367 view
Diamankan Kejari Medan, Mantan Rektor UINSU Prof Saidurahman Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Foto: iStockphoto/AZemdega
Ilustrasi 
Medan (SIB)
Mantan Rektor UINSU, Prof Saidurahman (Sdr) telah diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana program wajib Ma’had mahasiswa tahun anggaran (TA) 2020/2021. Terdakwa diduga tidak bisa mempertanggung-jawabkan penggunaan dana tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH membenarkan hal tersebut dan kini terdakwa ditahan di Rutan Tanjung Gusta, sambil menjalani persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Terdakwa diamankan pada Senin(27/11-2023) dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dia berhasil ditangkap di sekitaran kota Medan oleh tim Intel dan Pidsus Kejari Medan,” kata saat dikonfirmasi wartawan via WA, Rabu (29/11).

Sebagaimana diberitakan media,penetapan Sdr sebagai tersangka atas pengembangan penyidikan di Pidsus Kejari. Sebelumnya Sdr telah dipanggil secara patut tapi tidak datang, sehingga Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penetapan menyatakan Prof Sdr masuk status DPO tertanggal 3 Agustus 2023 lalu.

Kemudian Tim JPU Kejari Medan mengajukan perkara terdakwa Sdr ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, dan kini persidangannya sedang berjalan secara in absentia (persidangan di luar hadirnya terdakwa).

Terdakwa dikenakan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru