Jakarta (SIB)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui tim kuasa hukum, dalam dupliknya, menegaskan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah sah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan begitu, pihak Karyoto kembali meminta hakim menolak permohonan praperadilan Firli untuk seluruhnya.
“Bahwa mengingat penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka pada kesempatan ini izinkanlah kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi,” ujar kuasa hukum Karyoto yang juga Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (13/12).
Adapun Firli diketahui melayangkan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Kapolda Metro menyatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Putu.
Ada empat poin bantahan Kapolda Metro dalam gugatan praperadilan Firli yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:
1.Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya
2.Menyatakan sah, penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si
3.Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya
4.Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari biaya a quo
Sebelumnya, pihak Firli Bahuri, dalam agenda replik, membantah seluruh eksepsi yang telah disampaikan oleh tim hukum Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Pihak Firli meminta hakim menolak keseluruhan eksepsi yang telah disampaikan oleh pihak Karyoto.
“Bahwa tidak benar keseluruhan dalil yang dinyatakan oleh termohon pada bagian dalam eksepsi, sebagaimana yang termaktub pada jawaban termohon,” ujar Putu di PN Jaksel, Selasa (12/12) malam.
Disebutkan pula bahwa tindakan penyidikan yang benar harus berlandaskan undang-undang dan aturan yang berlaku. Maka, katanya, surat perintah penyidikan dan tindakan penyidikan merupakan objek praperadilan.
Tak Etis
Tim kuasa hukumnya juga menyebut pertemuan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dengan SYL di GOR tidak etis dan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Katanya, Firli sebagai pimpinan KPK malah bertemu dengan SYL yang tengah beperkara.
“Bahwa termohon menolak dalil pemohon dalam repliknya, yang pada intinya menyatakan bahwa bukti sebuah foto pertemuan pemohon dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah gedung olahraga dan atau lapangan bulu tangkis hanya membuktikan terjadinya pertemuan antara pemohon dengan Syahrul Yasin Limpo dan bukan merupakan bukti yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah. Dan foto telah diambil tanpa seizin dan sepengetahuan pemohon,” katanya.
Kuasa hukum Karyoto menilai dalil yang disampaikan pihak Firli mengada-ada. Dia mengatakan pertemuan itu menunjukkan adanya dugaan pemerasan lantaran saat itu KPK telah menangani perkara yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan).
Lantas, kuasa hukum Karyoto menilai pertemuan Firli dengan SYL tidak etis dan melanggar hukum.
Kuasa hukum Karyoto juga membantah pihaknya melakukan illegal access atas foto tersebut sebagaimana yang disampaikan pihak Firli. Menurutnya, foto itu telah beredar di internet dan dapat terakses oleh publik.
Segera Rampungkan
Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Segera pihaknya akan merampungkan berkas perkara tersebut.
“Segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kita akan update,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (13/12).
Ade Safri mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ataupun Syahrul Yasin Limpo di kasus tersebut sudah cukup. Nantinya, jika berkas perkara sudah rampung, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“(Pemeriksaan Firli) sementara cukup. Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup,” ujarnya. (detikcom/d)