Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Direktur PT KAU Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Suap Eks Kabasarnas

* Letkol Afri Budi Didakwa Terima Suap Rp 8,3 M
Redaksi - Jumat, 22 Desember 2023 09:19 WIB
233 view
Direktur PT KAU Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Suap Eks Kabasarnas
(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Sidang kasus suap Kabasarnas. 
Jakarta (SIB)
Direktur PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus suap kepada Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi sebesar Rp9,9 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Roni terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Asmudi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Sementara itu, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera Sejati, Marilya, divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Marilya dan Mulsunadi dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," ucap hakim.
Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Asmudi dengan hakim anggota Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji.
Roni Aidil disebut memberi suap Henri Alfiandi sebesar Rp9,9 miliar. Sedangkan Marilya dan Mulsunadi menyuap Henri dengan Rp2,4 miliar.
Suap tersebut diberikan kepada Henri melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.



Didakwa Terima Suap
Terpisah, Letkol Afri Budi Cahyanto, didakwa menerima suap Rp 8,3 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Oditur mendakwa Afri menerima suap secara bersama-sama dengan mantan Kabasarnas Henri Alfiandi.
"Telah melakukan tindak pidana, pegawai negeri atau penyelenggara negara secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Oditur Kolonel Laut Wensuslaus Kapo dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/12).
Oditur mengatakan Afri menerima suap berupa penerimaan dana komando (dako) dari setiap pemenang proyek di Basarnas sebesar 10 persen pada 2021-2023. Afri juga disebut melaporkan setiap penerimaan dako tersebut kepada Henri.
"Bahwa sejak bertugas di Basarnas tahun 2021, atas perintah saksi IV selaku Kepala Basarnas setiap pemenangan proyek atau tender di Basarnas, selalu memberikan fee sebagai dana komando atau dako sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak dan dako tersebut diberikan oleh pemenang tender kepada saksi IV melalui terdakwa setelah pekerjaan selesai. Setelah setiap pemberian dako atas proyek dan pekerjaan yang telah selesai, selalu terdakwa melaporkan kepada saksi IV," ucapnya.
Oditur menyebut Afri menerima uang suap dari Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya. Menurut Oditur, total uang yang diterima Afri sebesar Rp 8,3 miliar.
"Jika dihitung secara keseluruhan jumlah uang dana komando yang didapat dari PT Sejati Group atas anak cabang PT Bina Putera Sejati dan PT Intertekno Grafika Sejati serta PT Kindah Abadi Utama adalah Rp 3.337.002.900 (miliar) dan Rp 4.990.051.860 (miliar) dengan total Rp 8.327.054.760 (miliar)," ujarnya.
Afri disebut menggunakan dako itu untuk operasional atas perintah Henri sebesar 77,5 persen, dana cadangan jika dalam operasional kurang atau santunan sebesar 2,5 persen. Kemudian, pembagian untuk Henri sebesar 15 persen dan anggaran untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 5 persen.
Oditur juga merincikan uang yang diterima Afri. Oditur mengatakan Afri memperoleh jatah insentif bulanan, pengganti tukin, THR, bonus akhir tahun, anggaran BBM hingga e-toll.
"Bahwa pada saat terdakwa bertugas di Basarnas, setiap bulan terdakwa menerima uang dari dako untuk operasional sebesar 77,5 persen, untuk insentif bulanan Rp 5 juta, untuk pengganti tukin Rp 2 juta, dan untuk BBM dan e-toll serta operasional Rp 3 juta, THR tahun 2022 sebesar Rp 20 juta dan bonus akhir tahun 2022 sebesar Rp 20 juta," ucapnya.
Oditur menyakini Letkol Afri Budi Cahyanto melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru