Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Kejagung Tegaskan Tak Langgar Netralitas soal Tahan Jubir Timnas AMIN

Redaksi - Jumat, 29 Desember 2023 09:24 WIB
304 view
Kejagung Tegaskan Tak Langgar Netralitas soal Tahan Jubir Timnas AMIN
(Rumondang/detikcom)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait pihak Timnas AMIN yang mempertanyakan penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji terkait kasus perpajakan dan TPPU. Kejagung menyebutkan penahanan Indra tidak melanggar Instruksi Jaksa Agung untuk menunda pengusutan kasus korupsi atau TPPU dalam proses Pemilu 2024.
Sebelumnya, pihak Timnas AMIN mempertanyakan komitmen kejaksaan terkait Instruksi Jaksa Agung yang menyatakan akan menunda kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 selesai, tapi saat ini Kejaksaan malah menangkap Indra, yang merupakan Jubir Timnas AMIN.
Kejagung menegaskan pihaknya tidak melanggar netralitas penegakan hukum dalam pemilu. Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Indra.
Menurut Ketut, instruksi Jaksa Agung tersebut berisi instruksi untuk menunda pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan terhadap pihak yang mencalonkan diri dalam legislatif atau calon presiden dalam proses pemilu. Sementara dalam kasus Indra, penyidik dalam kasus tersebut adalah PPNS pajak dari Kanwil DJP Jakarta Timur. Sedangkan kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkasnya sehingga Kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus tersebut.
"Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung No 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini (kasus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji)," kata Ketut dalam video yang diterima, Kamis (28/12).
"Kenapa? Karena yang ditujukan dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait dengan tugas fungsi pokok kejaksaan, apa itu? Tugasnya adalah dalam proses penegakan hukum khusus tindak pidana korupsi dan TPPU yang terkait dengan korupsi yang ditangani kejaksaan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus tersebut menerima berkas perkara Indra Charismiadji yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, barulah Indra menjalani proses selanjutnya, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap kedua yang diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Jaktim.
Selanjutnya, pada proses tahap kedua tersebut, barulah Indra Charismiadji dan tersangka lainnya Ike Andriani ditahan. Ketut meluruskan, tersangka Indra dan Ike bukanlah ditangkap, tetapi ditahan dalam proses pelimpahan tahap kedua.
Selain itu, menurut Ketut, Instruksi Jaksa Agung tersebut hanya ditujukan kepada penyidik kejaksaan, yaitu dari jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri. Dengan demikian, apabila kasus tersebut diusut oleh penyidik dari luar kejaksaan, Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas dan tidak berwenang menunda proses hukum dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, ketika kasus tersebut diusut oleh penyidik di luar kejaksaan, kejaksaan tidak berwenang menghentikan sementara kasusnya. Dengan demikian proses hukum terkait kasus tersebut terus berjalan.
"Nah, kalau dikaitkan dengan proses yang ada di Kejari Jaktim ini tidak ada kaitannya dengan Instruksi Jaksa Agung, karena sumber dari perkara ini adalah penyidikannya mulai dari penyidik PPNS Perpajakan. Jadi sangat berbeda, kita tidak bisa menghentikan dari proses yang dilakukan teman-teman penyidik dari Perpajakan, Bea Cukai, dan Mabes Polri," kata Ketut.
Karena itu, dia menegaskan penahanan Indra Charismiadji dalam kasus pajak itu tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan yang tidak menjaga netralitas. Ia memastikan tidak ada pelanggaran netralitas atau instruksi Jaksa Agung yang dilanggar.
"Jadi nggak ada kaitannya dengan yang ramai-ramai sekarang ini, bahwa kita tidak menjaga netralitas, melanggar instruksi Jaksa Agung, nggak ada kaitannya. Sama sekali tidak ada pelanggaran, dan kita sudah kaji semuanya sehingga teman-teman yang di bawah melaksanakan sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Agung, kita tetap menjaga netralitas penegak hukum," katanya.
Ketut menyebutkan, pada saat Indra Charismiadji diserahkan ke jaksa penuntut umum, Kejagung mengaku tidak mengetahui status tersangka, apakah politisi atau bukan. Sebab, menurut dia, penyidik dalam kasus tersebut adalah PPNS perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Pada saat mereka diserahkan tahap II, kita tidak tahu status mereka baik secara politis apakah status mereka sebagai jubir tadi atau sebagai caleg, kita nggak tahu, karena proses penanganan perkara penyidikannya ada di PPNS perpajakan, kita dalam tahap II tim JPU dan itu tidak ada kaitannya dengan Instruksi Jaksa Agung," ujarnya.
"Saya tegaskan yang dimaksud dalam instruksi tersebut adalah terkait kewenangan kejaksaan yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU, kalau di luar itu kita tidak bisa menyetop, tetap proses penegakan hukum itu tetap berjalan," ujarnya. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru