Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Kejagung Periksa Kabiro Perencanaan Kemenhub RI Terkait Kasus Korupsi Perkeretaapian Medan

Redaksi - Jumat, 12 Januari 2024 11:59 WIB
348 view
Kejagung Periksa Kabiro Perencanaan Kemenhub RI Terkait Kasus Korupsi Perkeretaapian Medan
(Mitranews.net)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi. Senin (08/01/2024).
Jakarta (SIB)
Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Medan tahun 2017-2023.
Kali ini, penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, memeriksa Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
"Adapun saksi yang diperiksa yaitu SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (11/1)
Menurut Kapuspenkum, saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017- 2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengungkapkan proyek yang diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sedangkan Langsa berada di Provinsi Aceh.
“Diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun.
Kuntadi menegaskan modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek. Cara dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
“Modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,” ujarnya.
Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan dengan tujuan aga memberikan keuntungan pihak-pihak tertentu. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru