Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Baleg DPR-Kemendagri Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Redaksi - Rabu, 07 Februari 2024 08:58 WIB
457 view
Baleg DPR-Kemendagri Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
(Ari Saputra/detikcom)
Para perangkat desa meluapkan kegembiraannya saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/2/2024). 
Jakarta (SIB)
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2).



8 Poin
Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
"(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan," kata Tito.
Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebutkan hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.
"Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap," kata Tito.
"Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur," sambungnya.
Tito melanjutkan, pihaknya juga menyoroti usulan DPR soal kenaikan 20% kenaikan dana desa.
"Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa," ujarnya.


Baca Juga:


Fraksi Setujui
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyebut, DPR dan pemerintah telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu masa jabatan. Masa jabatan itu bisa diperpanjang menjadi dua periode atau 16 tahun.
"Badan Legislasi rapat kerja bersama pemerintah mengesahkan revisi kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa, Dalam rapat kali ini yang krusial adalah masa jabatan Kades menjadi delapan tahun dalam satu periode dengan maksimal dua periode," kata Baidowi keterangan tertulis.
Ketua Panja Revisi UU Desa ini menilai dengan masa jabatan yang lebih lama, kades akan lebih leluasa dalam melakukan pembangunan di desa. Akan ada cukup waktu untuk merancang dan melaksanakan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Para kades memiliki posisi strategis dalam meningkatkan pembangunan di tingkat desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa," jelas Baidowi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga mengatakan Fraksi PPP di DPR tengah memperjuangkan kenaikan anggaran Dana Desa. Sehingga dana yang ditransfer untuk pembangunan di desa bisa lebih besar dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
"Saya sebagai Ketua Panja memperjuangkan penambahan alokasi dana desa sesuai kemampuan anggaran pemerintah," jelas Baidowi.


Baca Juga:


Terima Demonstran
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pihaknya telah menerima perangkat desa yang menyuarakan aspirasinya di depan DPR, Selasa (6/2) pagi. Puan menyampaikan RUU Desa sudah ditindaklanjuti oleh Baleg DPR RI dan pemerintah.
"Perlu kami sampaikan juga, sebelum tadi kami memulai rapat paripurna, pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari perangkat desa yang mana mereka menyatakan bahwa sudah memahami dan mengetahui dan menyetujui," kata Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Lantaran DPR sudah memasuki penutupan masa sidang atau reses, Puan menyebut pembahasan RUU Desa akan dibahas pada persidangan yang akan datang. Mekanisme dari RUU tersebut sudah disetujui oleh Baleg DPR dan pemerintah kemarin.
"Mereka juga memahami bahwa agar mekanismenya berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada, karenanya, pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan pada masa sidang selanjutnya," ujarnya.
Puan meminta para anggota DPR yang tengah menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) untuk memberitahukan hal itu ke perangkat desa. Pembahasan RUU Desa sudah ditindaklanjuti oleh Baleg DPR RI bersama pemerintah.
"Jadi kami harapkan kepada seluruh anggota DPR RI yang terhormat, pada kesempatan ini, jika akan kembali ke dapilnya masing-masing, tolong sampaikan kepada perangkat desa," kata Puan.
"Bahwa proses pembahasan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Desa sudah dibahas di Baleg di DPR bersama dengan pemerintah dan akan mengikuti mekanisme selanjutnya untuk dibahas pada sidang paripurna yang akan datang," sambungnya.



Bubarkan Diri
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) membubarkan diri setelah berdemo di depan gedung MPR/DPR RI. Arus lalu lintas di depan lokasi sempat tersendat lantaran ruas jalan dipenuhi massa.
Pantauan di lokasi, pukul 11.12 WIB, terlihat massa mulai membubarkan diri. Satu mobil komando meninggalkan lokasi. Terlihat ada spanduk 'Kenduri Desa Nasional atas Pengesahan RUU Desa 2024, Terima Kasih Aparat Kepolisian Republik Indonesia Telah Mengawal dan Mengayomi Kami' terpajang di gerbang pintu DPR.
Petugas kepolisian masih berjaga di lokasi untuk pengamanan dan mengatur lalu lintas. Arus lalu lintas berangsur lancar setelah massa membubarkan diri.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan 2.730 aparat gabungan diterjunkan untuk mengamankan demo Apdesi.
"Dalam rangka pengamanan aksi bersama desa di depan gedung DPR, kami melibatkan 2.730 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, pemda DKI, dan instansi terkait," kata Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa (6/2). (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru