Sibolga (SIB)
Warga menangkap tangan seorang tim sukses (TS) salah satu Caleg DPRD Kota Sibolga berinisial PR (38) diduga membagi uang di salah satu rumah warga di Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Selatan, Selasa (13/2).
TS tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bawaslu Sibolga untuk diproses hukum terkait politik uang dengan barang bukti uang tunai.
Rilas Lase salah seorang warga yang menangkap tangan TS tersebut dalam keterangannya kepada wartawan di Sibolga mengatakan bahwa pihaknya semula mengetahui ada pernyataan Ketua DPP Partai Nasdem Bahtiar Sibarani melalui siaran langsung di media sosial FB bahwa menyediakan hadiah uang senilai Rp 10 juta apabila ada masyarakat yang bisa menangkap tangan TS Caleg bagi-bagi uang dan uang Rp 100 juta apabila menangkap tangan Caleg yang bagi-bagi uang.
"Kita tertarik dan melakukan pemantauan hingga menangkap seseorang diduga TS salah satu Caleg yang membagi uang," katanya.
MENGADU
Pada hari itu juga, Ketua DPD Nasdem Kota Sibolga Sukri Penarik didampingi pengurus lainnya dalam siaran langsung di media sosial FB mengatakan bahwa pihaknya melalui kuasa hukum telah mengadukan warga yang melakukan penangkapan TS salah satu Caleg DPRD Sibolga ke kantor polisi atas kasus pencemaran nama baik.
Pasalnya, kata Sukri warga tersebut menyebut nama Partai Nasdem saat penangkapan berlangsung dan video penangkapannya pun beredar luas di media-media sosial.
"Warga tersebut menyebut nama Partai Nasdem, pada hal dari TS yang ditangkap tidak ada atribut atau alat peraga yang berhubungan dengan Partai Nasdem," katanya.
BENARKAN
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan adanya OTT terhadap seorang tim sukses dari salah satu caleg di Sibolga.
Adapun tim sukses yang diamankan berinisial PR (38) warga Sibolga. Ia diamankan Bawaslu Sibolga, saat membagikan ke warga sebesar Rp 300 ribu.
"Diduga tim sukses dari calon anggota legislatif DPRD Sibolga dari Dapil II Sibolga," ujar Komisioner Bawaslu Sumut Johan Alamsyah saat menyampaikan konferensi pers, Selasa (13/2) sore dii kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan.
Saat disinggung PR merupakan tim sukses dari caleg Partai Nasdem, Johan tidak menampiknya.
"Partai N," ungkapnya.
Dari pelaku, kata Johan, pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah uang Rp 300 ribu.
"Perbuatan pelaku memenuhi syarat formil dan materil sehingga kemudian temuan ini diregister untuk selanjutnya dibawa ke Gakkumdu Sibolga. Untuk dibahas di Gakkumdu," jelasya.(**)