Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Agustus 2025
* Bawaslu: Tak Boleh Ada Penundaan Rekapitulasi Karena Sirekap

PDIP Protes KPU Tunda Rekapitulasi Kecamatan Tanpa Force Majeure

* KPU Bantah Stop Rekapitulasi
Redaksi - Selasa, 20 Februari 2024 09:05 WIB
235 view
PDIP Protes KPU Tunda Rekapitulasi Kecamatan Tanpa Force Majeure
Foto: Ist/harianSIB.com
Politikus PDIP, Deddy Yevry Sitorus 
Jakarta (SIB)
Politikus PDIP, Deddy Yevry Sitorus memprotes penghentian proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan yang terjadi di sejumlah daerah.
Deddy protes karena perintah yang dikeluarkan KPU pusat itu tak dikonsultasikan dengan Komisi II DPR sebagai mitra kerja mereka.
“Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR,” ucap Deddy dalam keterangannya, Senin (19/2).
Di sisi lain, dia juga menyoroti keputusan KPU tersebut yang dinilai tidak memenuhi syarat force majeure. Istilah itu merujuk pada kondisi kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.
Sementara berdasarkan informasi yang ia terima, kata Deddy, alasan penghentian rekapitulasi hanya karena sistem Sirekap KPU mengalami masalah pembacaan data.
Deddy menilai alasan tersebut tidak memenuhi alasan penghentian rekapitulasi suara. Sebab, Sirekap bukan metode penghitungan suara resmi. Rujukan penghitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang atau C1 manual.
“Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual,” katanya.
Karena itu, Deddy meyakini ada dugaan ada motif tertentu di balik penghentian tersebut. Antara lain, menyangkut persaingan ketat PDIP dengan Partai Golkar sebagai peraih kursi terbanyak di pemilu yang berimbas pada perebutan posisi ketua DPR.
“Ada peluang kecil Golkar bisa didorong mendapat jumlah kursi terbanyak. Itu dugaan pertama yang banyak dibahas di bawah,” terang Deddy.
Sekretaris Tim Koordinator relawan Ganjar itu pun meminta KPU memberi penjelasan. Deddy khawatir kondisi tersebut akan semakin membuat masyarakat menuding KPU tengah melakukan kejahatan pemilu.
“Maka kami memohon KPU harus memberikan penjelasan tentang informasi adanya penghentian proses rekapitulasi ini,” katanya.



Tak Boleh
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan bahwa penundaan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) oleh KPU tidak dibenarkan. Mestinya, rekapitulasi berjalan terus karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah alat bantu untuk publikasi.
“Ini yang kita mintakan penjelasan hari ini, kita mintakan penjelasan kepada KPU RI dan juga dari Bawaslu Provinsi minta penjelasan, kenapa kok harus ada penundaan, alasannya apa, kalau alasannya Sirekap tidak boleh, harus jalan terus,” kata Totok Hariyono di kantor Bawaslu Banten, Jl Jenderal Soedirman, Kota Serang.
Totok mengaku tidak bisa menduga-duga misalnya penghentian sementara rekapitulasi di tingkat PPK menjadi rentan adanya perubahan data. Karena katanya, penghitungan harusnya bisa dilanjutkan oleh KPU dan tidak bergantung pada Sirekap. Apalagi aplikasi itu menurutnya hanya alat bantu.
“Yang jelas, tidak boleh ada penundaan kalau haya alasannya Sirekap, karena alternatifnya sudah ada tiga Sirekap, manual dan C ukuran besar, semuanya ada alternatifnya, jadi tidak menggantungkan pada satu sistem, karena Sirekap hanya alat publisitas, alat bantu,” ujarnya.
Jadi, ia mengatakan jika Sirekap ternyata bermasalah, lebih baik KPU tidak menggunakan alat bantu tersebut. Apalagi banyak sekali kejanggalan di aplikasi itu termasuk di daerah Banten.
“Kalau Sirekap tidak bisa kan bisa ada alternatif kedua pakai PDF, manual. Jadi kalau Sirekap alasannya up and down, ya sudah tidak pakai itu,” tegasnya.
Jika kemudian memang aplikasi itu sudah diperbaiki, tentu menurutnya KPU bisa menggunakan aplikasi itu. Tapi, proses penghitungan atau rekapitulasi di tingkat PPK tidak boleh serta merta dihentikan.
“Berhenti perbaiki kalau sudah selesai baru gunakan. Rekap jalan terus dengan konsep manual dengan PDF itu,” tegasnya.
Provinsi Banten jadi daerah yang proses penghitungan di tingkat PPK dihentikan oleh KPU. Penghentian ini dilakukan pada hari Minggu (18/2) dengan alasan KPU melakukan pembersihan perbedaan data antara C Hasil dengan yang ditampilkan di website Info Pemilu.
“KPU menginstruksikan kepada PPK untuk melakukan penundaan terhadap jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan pada Pemilu tahun 2024,” kata Komisioner KPU Banten M Ali Zaenal Abidin, Minggu (18/2/) dikonfirmasi wartawan.


Baca Juga:


Bantah Setop
Terpisah, KPU membantah telah menginstruksikan penghentian sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Komisioner KPU Idham Kholik mengeklaim hanya sedang melakukan sinkronisasi data dan memperbaiki tampilan di situs resmi pemilu KPU.
“Sebab hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilukpu.go.id,” ucap Idham saat dihubungi.
Dia menyebut, PPK kecamatan, baru saja menyelesaikan proses rekapitulasi dari sejumlah TPS. Saat ini, kata dia, ada ratusan PPK yang telah melakukan proses serupa.
Idham meminta agar isu penghentian proses rekapitulasi di tingkat kecamatan ditanyakan langsung kepada mereka. Dia membantah KPU pusat telah mengeluarkan instruksi penghentian sementara.
“Coba tanya PPK, kami itu coba menyampaikan, mari kita fokus akurasi data tampilan website pemilu 2024.kpu.go.id dengan data otentik formulir model c hasil,” ucap dia.
Idham memastikan terus memberikan informasi akurat terkait proses rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu dari setiap TPS.
“Yang jelas KPU terus berupaya memberikan informasi akurat tentang publikasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS-nya, itu adalah hak informasi yang harus dipenuhi oleh kami,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah kecamatan di beberapa daerah terus melaporkan penghentian proses rekapitulasi karena instruksi dari KPU. Teranyar, KPU Kendari, Sulawesi Tenggara menghentikan proses rekapitulasi suara di 11 kecamatan setelah adanya saran perbaikan dari Bawaslu Sultra. (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru