Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Mahfud Ungkap Rapat TPN Bahas Pembentukan Tim Hukum Terkait Perkara Pemilu

* Yusril Bakal Pimpin Tim Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres di MK
Redaksi - Selasa, 20 Februari 2024 09:38 WIB
657 view
Mahfud Ungkap Rapat TPN Bahas Pembentukan Tim Hukum Terkait Perkara Pemilu
Foto: Ist/harianSIB.com
Mahfud MD Ungkap Bahas Pembentukan Tim Hukum Terkait Perkara Kecurangan Pemilu 2024
Jakarta (SIB)
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, mengikuti rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di gedung High End, Jakarta, Senin (19/2). Rapat tersebut membahas terkait pembentukan tim hukum untuk khusus menangani perkara Pemilu 2024.
Terlihat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani turut hadir dalam rapat tersebut.
“Pembentukan tim hukum untuk yang memperkarakan pemilu,” kata Mahfud kepada wartawan.
Di lokasi yang sama Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani mengatakan tim hukum tersebut sudah dibentuk. Benny mengatakan, tim hukum tersebut yang akan bertindak dalam mendalami indikasi kecurangan yang terjadi pasca Pemilu 2024.
“Kita telah membentuk tim khusus ya untuk hadapi kita, sebutnya kejahatan demokrasi yang paling najis pasca reformasi tahun 2024. Tentu, fakta-fakta di lapangan, bagaimana kejahatan itu terjadi dilakukan oleh siapa itu sudah ada semua di tim hukum dan Nanti pada saatnya tim hukum Nanti akan saya sampaikan ke publik,” kata Benny.
Benny pun menyebut salah satu nama yang menjadi juru bicara dari tim hukum tersebut. TPN menunjuk Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat sebagai juru bicara.
“Tadi sudah dibentuk juga siapa yang akan jadi juru bicara dari tim hukum salah satunya Pak Hendri (Yosodiningrat),” pungkasnya.



Beberkan Kecurangan
Benny Rhamdani juga membeberkan beberapa dugaan kecurangan yang ditemukan oleh tim hukum tersebut.
“Kita melihat misalnya the power off invisibelhand kekuasaan benar-benar dikapitalisasi untuk memenangkan salah satu calon bagaimana kekuasaan kemudian bergerak secara masif di lapangan untuk melakukan intimidasi bagaimana kekuasan benar digerakan bahkan secara terbuka dan banyak pengakuan ada kepala desa mendapat ancaman, kepala daerah mendapatkan ancaman,” beber Benny.
Benny mengatakan, nantinya, dugaan kecurangan tersebut akan dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, kecurangan itu menjadi bukti-bukti dalam persidangan.
“Itu semua akan menjadi fakta-fakta di persidangan melalui MK jadi ini bukan kejutan, ini akan menjadi ledakan dalam persidangan MK bagaimana sebuah kejahatan demokrasi benar-benar bisa dibuktikan,” imbuhnya.


Baca Juga:


Yusril Bakal Pimpin
Sementara itu, pakar hukum yang juga ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra akan memimpin tim Prabowo-Gibran menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pasangan calon lain yang mengajukan.
Yusril mengaku sudah diminta oleh Prabowo Subianto serta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani.
“Iya, Itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil minta supaya saya tetap memimpin tim ini,” kata Yusril melalui sambungan telepon, Senin (19/2).
Saat ini, Yusril tengah menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk menghadapi gugatan di MK jika ada yang mengajukan.
Tim itu nantinya akan berisikan tim penasehat, tim pengarah dan tim pembela.
“Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yanng telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju,” ucap dia.
Sejauh ini, TKN Prabowo-Gibran juga terus mengikuti wacana yang dikembangkan oleh kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Yusril menduga dua paslon itu akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU telah menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
“Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan meminta Pemilu ulang,” ujarnya.
Yusril menjelaskan bahwa sengketa hasil pilpres bisa diajukan oleh pasangan yang kalah ke Mahkamah Konstitusi. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara masing-masing paslon.
Dengan demikian, pihak pemohon adalah pasangan calon yang mengajukan gugatan. Pihak termohonnya KPU. Sementara pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait.
Yusril menegaskan TKN Prabowo-Gibran siap menghadapi gugatan di MK sebagai pihak terkait jika ada yang mengajukan.
“Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka,” tegas dia.
Terpisah, Komandan Tim Advokasi dan Hukum TKN, Hinca Pandjaitan juga menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa pemilu jika ada yang mengajukan ke MK.
“Jadi kami sangat siap menghadapinya jika memang ada paslon 01 atau paslon 03 yang akan menempuh proses dan langkah hukum pemilu itu,” kata Hinca melalui pesan singkat, Senin (19/2).
Hinca menyampaikan tim Echo TKN digawangi para praktisi yang berkecimpung di dunia hukum. Tak terkecuali di MK dan Bawaslu.
Ia menjelaskan Tim Echo bertanggung jawab atas masalah hukum termasuk menghadapi apabila ada sengketa selisih suara di MK dan sengketa administratif pemilu ke Bawaslu.
“Setelah selesai kampanye lalu selesai coblosan dan selesai nanti penghitungan secara manual berjenjang bertingkat oleh KPU. Tentu kalau ada proses dan langkah hukum baik ke bawaslu maupun ke MK, kami TKN Prabowo-Gibran siap selalu,” tegasnya. (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru