Ketua Persekutuan Gereja Gereja dan Lembaga Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Kota Medan Pdt Dr Torang Pasaribu MTh mengatakan, pihaknya tidak setuju KUA menjadi lokasi pencatatan pernikahan dan tempat resmi bagi agama Kristen, karena menghilangkan fungsi gereja.
Katanya, jika program ini dilaksanakan di KUA, jelas ditolak umat Kristen khususnya dari PGLII. Terkecuali, surat catatan sipil atau pemberkatan pernikahan yang sudah tercatat dalam administrasi kependudukan, dialihkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ke Kantor Kementerian Agama.
”PGLII Kota Medan minta Kemenag RI mengkaji ulang KUA menjadi tempat nikah semua agama, khususnya bagi umat beragama Kristen, ” pinta Pdt Dr Torang Pasaribu MTh.
Sementara Ephorus GKPS, Pdt Dr Deddy Pajar Purba saat diwawancarai SIB melalui telepon, Senin (4/3) mengatakan, belum dapat memberikan tanggapan karena Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) belum ada keputusan, dan meminta agar dikaji ulang lagi soal KUA jadi tempat nikah semua agama.
"Belum ada yang bisa kita pegang hingga saat ini, pemerintah saja baru mengusulkan melalui Kementerian Agama, agar nikah semua agama dilakukan di KUA dan pimpinan dedominasi gereja juga belum ada membuat keputusan," tutupnya.
Pendeta Resort Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) Medan Barat, Pdt Togar S Simatupang MTh, secara pribadi mendukung usulan Kemenag RI menjadikan KUA sebagai lokasi pencatatan pernikahan dan tempat resmi bagi semua agama.
Hal itu dikatakannya di kantornya Jalan Cangkir Petisah Medan, Senin (4/3)
Menurutnya dalam konteks bernegara hal itu bagus, jika hal itu disatukan, merupakan bagian dari pelayanan pemerintah bagi rakyat banyak.
"Seperti di Roma 12, kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi, melayani rakyat banyak,"katanya.
Namun secara kristiani kata Pdt Togar, pengesahan perkawinan tetap oleh gereja dan bukan oleh negara.
"Pemberkatan tetap di gereja dan sahnya perkawinan oleh gereja,"tegasnya.
Lanjutnya, negara tidak bisa memaksakan kehendaknya dan mengintervensi gereja. Jadi dalam hal itu, menurutnya usulan Kemenag soal KUA jadi tempat pernikahan semua agama harus ada juklaknya, kata Togar.
Dorong
Ditemui terpisah, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Drs H Ahmad Qosbi SAg MM melalui Ketua Tim Humas, Data, dan Informasi Mulia Banurea SAg MSi kepada SIB, Senin (4/3) siang melalui telepon selulernya menyebutkan, sudah mendorong KUA di Sumatera Utara dapat memaksimalkan fungsi KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
“ Seluruh KUA yang ada di Sumatera Utara, kita maksimalkan fungsinya, kini sesuai arahan Menag, KUA dijadikan sebagai pusat layanan keagamaan. Bukan hanya pencatatan peristiwa nikah, namun layanan keagamaan di KUA dapat di manfaatkan oleh semua agama,” katanya.
Bahwa untuk praktik pengaplikasiannya, masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari Kemenag RI, bagaimana penerapan layanan keagamaan untuk semua umat beragama.
“Banyak “PR” yang harus segera diselesaikan oleh Kementerian Agama khususnya bagaimana Kementerian Agama hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi umat beragama, Kementerian Agama ini milik semua agama, jadi otomatis semua pelayanan di Kementerian Agama mengakomodir semua umat beragama.” sebut Mulia.
Kanwil Kemenag Sumut siap mendukung gagasan ini dengan mendorong KUA memaksimalkan fungsi layanan, layanan KUA harus bertransformasi.
“Kita di Sumatera Utara siap memperkuat fungsi layanan keagamaan di KUA, selain pencatatan peristiwa nikah, nantinya berbagai layanan dan fungsi KUA dapat digunakan oleh semua umat beragama. Di Sumut ini ada beberapa KUA yang memang memiliki jumlah peristiwa nikah yang relatif sedikit, maka fungsi KUA itu sendiri dapat diisi dengan memaksimalkan pelayanan keagamaan untuk semua umat, begitupun untuk semua KUA dapat diakses untuk layanan semua umat, kita tinggal menunggu aturan untuk teknis pelaksanaannya”.
“Di Sumatera Utara setelah program revitalisasi KUA ini diluncurkan oleh Kementerian Agama RI, kita berharap bahwa KUA bertransformasi menjadi tempat yang bisa diakses semua agama. Hal ini demi menjalankan peran transformasi ke arah yang lebih baik lagi Kementerian Agama melakukan program revitalisasi KUA,” ujarnya.
Sebanyak 106 KUA telah direvitalisasi guna meningkatkan fungsi pelayanan bagi masyarakat. Ide revitalisasi ini sendiri merupakan cakupan program dan kinerja, peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Masyarakat memiliki kebutuhan akan layanan, Kementerian Agama akan nyaman terhadap layanan yang semakin maksimal.
KUA merupakan pelakon utama layanan Kemenag yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karenanya, transformasi pada KUA harus diperhatikan dan diimplemenasikan dengan baik, kata Mulia Banurea.
Sebelumnya KUA, kata Gus Yaqut, harus menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, andal, kredibel, dan transparan.
Menag mengatakan bahwa gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada masyarakat.
“Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya,” ujarnya. (**)