Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 Juli 2025

Diduga Korupsi Dana PIP Kuliah, 2 Rektor PTS di Jabar Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Redaksi - Rabu, 06 Maret 2024 11:17 WIB
355 view
Diduga Korupsi Dana PIP Kuliah, 2 Rektor PTS di Jabar Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Foto: Ist/harianSIB.com
Dua orang rektor pada perguruan swasta (PTS) ditetapkan tersangka korupsi dan ditahan tim jaksa penyidik bidang Pidsus Kejaksaa
Bandung (SIB)
Dua orang rektor pada perguruan swasta (PTS) ditetapkan tersangka korupsi dan ditahan tim jaksa penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 pada Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp.13.024.800.000.
Kedua orang tersebut yaitu tersangka Dr HS HJ, SH M Si sebagai Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi periode 2021 s/d sekarang, dan tersangka Dr HS sebagai Rektor Universitas Mitra Karya Umika) Bekasi periode 2019 s/d 2021.
“Kasus berawal pada tahun Tahun 2020 s/d 2022 pada UMK di Jabar mendapatkan Program Dana bantuan PIP kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek. Dana bantuan tersebut dibagi dua yaitu biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000/smtr dan biaya hidup sebesar Rp 4.200.000 tahun 2020 dan Rp 5.700.000. tahun 2022/smtr”, sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, sebagaimana dalam siaran pers via grup WatsApp, Selasa (4/4).
Disebutkan, pemberian dana PIP Kuliah itu dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan, dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui BNI.
“Kerugian negara yang timbul atas Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Jawa Barat itu sekitar Rp 13.024.800.000. Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” jelas Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, tim penyidik Pidsus Kejati Jabar menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 s.d 23 Maret 2024,” kata Ketut Sumedana.(**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru