Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025
* Terkait Dugaan Korupsi Investasi Bodong

KPK Geledah Kantor PT Taspen

* Dua Orang Dicegah ke Luar Negeri, Dirut Taspen Dinonaktifkan
Redaksi - Sabtu, 09 Maret 2024 08:31 WIB
239 view
KPK Geledah Kantor PT Taspen
(Foto: Riyan Rizki Roshali/Sindonews)
KETERANGAN PERS: Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi keterangan pers terkait penggeledahan kantor PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3). 
Jakarta (SIB)
KPK menggeledah kantor PT. Taspen di Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif alias bodong pada Jumat (8/3).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya penggeledahan itu juga dilakukan di salah satu kantor swasta di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
"Hari ini (8/3) berlangsung penggeledahan di 2 lokasi berbeda yaitu, Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, (dan) Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3).
Ali mengungkap pada Kamis (7/3) lembaga anti rasuah juga telah menggeledah 7 rumah di kawasan berbeda di Jakarta terkait kasus yang sama.
Ketujuh rumah itu terdiri dari 2 rumah kediaman di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, 1 rumah kediaman di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, 1 rumah kediaman di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
"Penggeledahan kemarin (7/3) ditemukan berikut diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka," jelas Ali.
Ali menjelaskan, barang-barang yang disita akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.



Kerugian Negara
KPK mengatakan, dugaan kerugian negara kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali Fikri.
Ali menerangkan, angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan. KPK akan mengumumkan kepada publik.
"Dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujarnya.
Cegah
KPK juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri.
"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali Fikri.
Proses pencegahan ke luar negeri itu berlangsung selama enam bulan ke depan. Ali meminta pihak-pihak yang dicegah bersikap kooperatif dalam memenuhi setiap proses hukum di KPK.
"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," kata Ali.
"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," imbuhnya.


Baca Juga:


Tersangka
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ali mengungkap saat ini KPK tengah melengkapi alat bukti.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Ali.
Ali belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kepada publik lewat konferensi pers.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," kata Ali.


Baca Juga:


Nonaktifkan
Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Hal ini buntut dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019.
Kasus dugaan korupsi tersebut saat ini tengah diusut oleh KPK. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah proses melengkapi alat bukti.
"Arahan dari Pak Erick sehubungan kasus Taspen yang terjadi di awal-awal 2019 maka Pak Erick sudah melalukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Supaya proses juga bagus dan baik maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jumat (8/3).
Arya mengatakan, saat ini yang menempati posisi tersebut sementara Direktur Investasi Taspen sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan. "Dan saat ini yang menggantikan pltnya adalah Direktur Investasi mereka," jelasnya.
Arya menjelaskan, keputusan diambil oleh Erick Thohir sebagai langkah mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Jadi ini langkah-langkah supaya yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan baik, semua langkah-langkah untuk pembersihan Taspen berjalan dengan baik jadi ini langkah Kementerian BUMN," pungkasnya.
Melalui keterangan tertulis Kementerian BUMN, Erick Thohir menegaskan, Kementerian BUMN mendukung pemeriksaan yang sedang berjalan di KPK. Erick juga mengungkapkan kasus tersebut berlangsung pada 2016-2019.
"Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019," ujar Erick Thohir
"Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan," sambungnya. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru