Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

DPRD SU Desak Polda Sumut Usut Proyek Preservasi Jalan Gonting-Janjiraja Samosir Rp14,3 Miliar

* Lapisan Pondasi Atas atau Base Course Diduga Gunakan Material Ilegal
Redaksi - Jumat, 15 Maret 2024 08:54 WIB
495 view
DPRD SU Desak Polda Sumut Usut Proyek Preservasi Jalan Gonting-Janjiraja Samosir Rp14,3 Miliar
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi perbaikan jalan dengan mengguanakan alat berat.
Medan (SIB)
Anggota DPRD Sumut Dapil Tapanuli Viktor Silaen SE MM mendesak Polda Sumut untuk segera turun tangan mengusut proyek preservasi jalan lingkar luar Samosir yang menghubungkan Gonting di Kecamatan Harian dan Janjiraja di Kecamatan Sitiotio, karena diduga menggunakan material yang ilegal untuk lapisan pondasi atas atau base course.
"Jika benar hasil temuan LSM Gerhana Korda Samosir Marco Sihotang, bahwa proyek preservasi jalan lingkar luar Samosir yang menghubungkan Gonting di Kecamatan Harian dan Janjiraja di Kecamatan Sitiotio, yang ditengarai bermasalah, harus segera diusut secara tuntas," ujar Viktor Silaen kepada wartawan, Kamis (14/3) di Medan.
Politisi Partai Golkar ini bahkan mendesak Polda Sumut segera menurunkan tim ke lapangan, guna melakukan pengusutan, karena tindakan rekanan yang menggunakan material bangunan untuk base course kelas B yang diperoleh dari penambangan ilegal di sekitar lokasi proyek, tidak bisa ditolerir.
Begitu juga Kementerian PUPR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini, harus segera menegur rekanan PT Daka Mega Perkasa beserta konsultan supervisi PT Viratama Karya KSO PT Epadascom dan PT Berliana Jaya Mandiri, karena disebut-sebut menggunakan bahan material dari penambang ilegal.
"Proyek itu anggarannya berasal dari APBN TA 2023, tentunya semua bahan atau material proyek harus dari quarry yang berizin sesuai Undang-undang No3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Viktor.
Dengan digunakannya material base course kelas B yang tidak mempunyai legalitas tidak sesuai dengan spek, tambah anggota Komisi D yang membidangi pembangunan ini, dapat dipastikan sudah melanggar UU No3/2020, sehingga merugikan keuangan negara.
Berkaitan dengan itu, Viktor mendorong Polda Sumut segera menurunkan tim ke lapangan, untuk melakukan pengusutan secara tuntas. Jika nantinya ada ditemukan pelanggaran hukum, harus segera diproses sesuai aturan hukum, untuk menjadi efek jera bagi rekanan yang terkesan tidak mengindahkan aturan hukum dalam pelaksanaan proyek.



Jalan Lingkar Luar
Sebelumnya diberitakan SIB, Kamis (14/3) LSM Gerhana Korda Samosir Marco Sihotang, menemukan proyek preservasi jalan lingkar luar Samosir yang menghubungkan Gonting di Kecamatan Harian dan Janjiraja di Kecamatan Sitiotio, yang ditengarai bermasalah, sehingga perlu segera diusut secara tuntas.
Bahkan, pihak LSM Gerhana Korda Samosir, telah melaporkan dugaan pelanggaran proyek preservasi jalan lingkar luar Samosir ini ke Polres Samosir cq Reskrim Unit Tipidter, pada 12 Desember 2023, untuk dilakukan upaya hukum terhadap penggunaan material ilegal untuk base course pada proyek preservasi Jalan Gonting -Janjiraja Kabupaten Samosir TA 2023 itu.
"Perkembangan laporan tersebut terus kita pantau, namun hingga kini belum ada jawaban. Polres hanya mengatakan masih dalam proses padahal Ketua dan Sekretaris LSM Gerhana sudah pernah diperiksa membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.(**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru