Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Otorita IKN Bantah Gusur Rumah Warga demi Pembangunan di Kaltim

Redaksi - Selasa, 19 Maret 2024 12:36 WIB
150 view
Otorita IKN Bantah Gusur Rumah Warga demi Pembangunan di Kaltim
(foto: Konstruksi Media/Reza Antares Pratita)
 Update progres terbaru pembangunan IKN Nusantara pada Februari 2024. 
Jakarta (SIB)
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan tidak menggusur rumah warga yang berada di sekitar kawasan Nusantara yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menegaskan hak masyarakat pasti akan dilindungi.
"Semua sesuai perundang-undangan dan hak masyarakat dilindungi, jadi tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara," kata Alimuddin di Penajam, dikutip dari Antara, Senin (18/3).
Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan surat OIKN yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Surat Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu berisi undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara. Surat itu menyebutkan berdasarkan identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan IKN dibongkar.
Alimuddin mengatakan surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur. Ia menyatakan jika lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Nusantara, makan akan diganti uang, lahan, dipindahkan, diberikan kepemilikan saham, atau bentuk lainnya. Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito membenarkan bahwa OIKN telah menarik dan membatalkan surat soal pembongkaran itu. Namun, pihak kelurahan dan desa yang warganya mendapat surat itu meminta agar OIKN memberikan surat klarifikasi agar pembatalan jadi jelas.
"Surat OIKN sudah ditarik, tetapi kami minta surat klarifikasi resmi dari OIKN yang menyatakan surat sudah ditarik dan dianggap gugur sebagai bukti kepada warga agar tidak ada gejolak," ujar Lurah Pemaluan Ari Rahayu.(**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru