Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Pakar Tata Negara Puji Pihak Tak Puas Pemilu Tempuh Jalur Konstitusional

Redaksi - Jumat, 22 Maret 2024 09:33 WIB
385 view
Pakar Tata Negara Puji Pihak Tak Puas Pemilu Tempuh Jalur Konstitusional
Foto: Republika.co.id
Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam
Jakarta (SIB)
Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam memuji pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Radian menyebut hal ini telah diatur dalam mekanisme konstitusional.
"Negara sudah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta Pemilu," kata Radian dalam keterangannya, Kamis (21/3).
Radian menambahkan pasca keputusan KPU atas penetapan hasil suara Pilpres dan Pileg 2024, maka pihak yang tidak puas dengan hasilnya dapat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
"Silahkan gunakan jalur hukum sesuai konstitusional untuk mengajukan gugatan dan jangan gunakan jalur yang inkonstitusional" ujarnya.
Radian mengatakan di dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Mahkamah Konstitusi juga telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).
Radian berpesan agar rakyat Indonesia Bersatu setelah Pemilu selesai. Ia mengajak semua pihak bersatu membangun bangsa dan menciptakan suasana kondusif selepas Pemilu.
Diketahui pada Rabu (20/3) malam, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024 dan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke MK. Sementara pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga menyatakan siap mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru